Kondominium-Hotel, Apakah Sama dengan Rumah Susun?
Kolom

Kondominium-Hotel, Apakah Sama dengan Rumah Susun?

Beragam aspek hukum dan permasalahan dari Kondominium-Hotel.

Bacaan 6 Menit

Maka, ada tiga konsep besar terhadap fungsi rumah susun yang tumbuh dalam praktik pada saat itu yakni pertama, rumah susun yang difungsikan hanya sebagai hunian artinya seluruh fungsinya hanya sebagai tempat tinggal. Kedua, rumah susun yang difungsikan secara campuran artinya selain tempat tinggal juga difungsikan bukan hunian. Dan ketiga, yang terakhir rumah susun yang difungsikan secara bukan hunian, artinya bangunan gedung yang dibangun menggunakan konsep rumah susun “adanya hak kepemilikan perseorangan yang dilengkapi dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama” tetapi keseluruhan bangunan gedungnya tidak difungsikan sebagai hunian.

UU Rusun, memiliki arah yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya. Undang-undang tersebut, tidak lagi mengatur fungsi bukan hunian yang berdiri sendiri. Ide dan arah kebijakan hukum ke depan, memang diniatkan dan dicita-citakan untuk membentuk Undang-Undang Properti. Dalam Undang-Undang Properti akan diatur bangunan gedung bertingkat yang memiliki konsep adanya hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang tidak difungsikan sebagai hunian. Akan tetapi, undang-undang tersebut tidak kunjung “ada”, bahkan sepanjang penelusuran belum ada kajian akademik konsep Undang-Undang Properti.

Kenyataan normatif ini, dapat dipastikan mengakibatkan terjadi kekosongan hukum yang berimplikasi terhadap dua hal: Pertama, terhadap rumah susun yang selama ini telah terbangun “ada” dan telah menggunakan konsep rumah susun non hunian. Kedua, terhadap bangunan gedung yang akan dibangun tapi tidak lagi dapat menggunakan konsep rumah susun non hunian termasuk kondotel.

Maka setidaknya perlu direnungkan dua hal yakni segera didorong lahirnya undang-undang yang mengatur tentang properti atau fungsi bukan hunian kembali masuk ke dalam kerangka hukum Undang-Undang Rumah Susun. Hal ini tentunya dengan syarat khusus tertentu dengan memerhatikan apa menjadi karakteristik dari fungsi non hunian itu sendiri.

*)Dr. M Ilham Hermawan SH, MH., Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Direktur Kajian Reformasi Hukum dan Kebijakan pada Kolegium Jurist Institute. Penggiat lingkaran diskusi Rumah Susun.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait