Koreksi atas Kelemahan Definisi Just Transition di Indonesia
Kolom

Koreksi atas Kelemahan Definisi Just Transition di Indonesia

Harus diperbaiki dengan contoh baik yang sudah dikenal secara internasional.

Penulis menghasilkan usulan berdasarkan analisis sejumlah kelemahan definisi JET dalam CIPP yang ditambah dengan melihat contoh dari ILO, ADB, dan Universitas Leiden. Kerangka transisi yang adil di Indonesia lebih baik didefinisikan sebagai "suatu transisi energi yang seinklusif mungkin bagi setiap pemangku kepentingan terkait, terutama pelaku rentan, dengan memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari transisi dan dilindungi dari dampak negatif transisi tersebut".

Selanjutnya, peran sentral masyarakat dalam memberikan kontribusi dan mengawasi penerapan definisi transisi energi berkeadilan menjadi elemen kunci. Keterlibatan dan kontribusi aktif masyarakat bukan hanya sekadar aspek penunjang. Justru keduanya menjadi fondasi utama untuk menjamin realisasi keadilan dalam konteks transisi energi. Masyarakat menjadi penentu utama dalam memastikan prinsip keadilan yang diinginkan—dalam perubahan menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan–benar-benar terwujud. 

Melalui partisipasi masyarakat yang berkelanjutan, potensi untuk terus memperbaiki aspek-aspek yang perlu disempurnakan akan lebih optimal. Hasilnya, konsep transisi berkeadilan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Tentu saja tujuan akhirnya untuk membawa Indonesia menuju perubahan energi yang lebih adil, bersih, dan berkelanjutan.

*)Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., Dosen Hukum Administrasi Negara/Peneliti Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada; Stephanie Kristina Susanto, Peneliti Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait