Menghadirkan Keadilan dalam Transisi Energi
Kolom

Menghadirkan Keadilan dalam Transisi Energi

Telah terjadi kesenjangan regulasi di dalam transisi energi berdasarkan riset terkini. Situasi regulasi saat ini berpotensi menyebabkan ketidakadilan sangat besar dalam proyek transisi energi.

Bacaan 4 Menit
Giri Ahmad Taufik. Foto: Istimewa
Giri Ahmad Taufik. Foto: Istimewa

Pada November 2022 setahun yang lalu, para pemimpin negara-negara maju G20 yang tergabung di dalam International Partners Group (IPG) menyatakan komitmen akan membantu Indonesia melakukan transisi energi. Dukungan ini adalah upaya mereka menanggulangi krisis iklim. Komitmen yang dijanjikan adalah pendanaan sebesar AS$20 miliar.

Komitmen tersebut dituangkan dalam kerangka program kemitraan bernama Transisi Energi yang Adil (Just Energy Transition Partnership). Penyisipan kata “adil” di dalam transisi energi merupakan pengakuan atas adanya potensi ketidakadilan di dalam upaya transisi energi. Mobilisasi investasi di dalam program transisi energi—yang mendorong sebuah kegiatan ekonomi berskala besar—tentu bisa berdampak negatif dan positif kepada masyarakat.

Dalam konteks ekonomi politik, kita dapat memadankan transisi energi sebagai pembangunan berskala global usai berakhirnya ideologi developmentalisme era 60-an s.d. 80-an. Pertanyaan kritis yang perlu diajukan adalah akankah transisi energi berdampak yang sama sebagaimana developmentalisme di masa lalu? Developmentalisme—terlepas dari keberhasilannya—banyak dikritik karena melahirkan sejumlah persoalan struktural di negara-negara berkembang: meluasnya praktik korupsi; kerusakan lingkungan; represi dan pelanggaran HAM; kemiskinan struktural (Gustavo Esteva, 1992).

Laporan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan dan Yayasan Cerah pada tahun 2023 menganalisis kesenjangan regulasi di dalam transisi energi. Hasilnya menyimpulkan bahwa situasi regulasi saat ini berpotensi menyebabkan ketidakadilan sangat besar dalam proyek transisi energi. Salah satu penekanan dalam laporan itu adalah pemberlakuan UU Cipta Kerja—yang menghapuskan acquisitive verjaring dari hukum tanah Indonesia— dan ketiadaan pengakuan dampak sosial-politik pada Perpres No. 112 Tahun 2022 tentang Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (Perpres 112/2022). Terlihat indikasi keengganan pemerintah untuk mengakui hak masyarakat terdampak sebagai kewajiban negara di dalam proses transisi energi yang adil. Padahal, pengamanan hak-hak masyarakat terdampak adalah elemen utama dari standar internasional terkait proyek pembangunan berkeadilan. Absennya pengakuan hak masyarakat terdampak ini terkonfirmasi di dalam konflik pembangunan Pulau Rempang, Batam. Konon, proyeksi pembangunan di sana untuk mendukung kebutuhan panel surya sebagai salah satu jenis energi terbarukan.

Baca juga:

Potensi Ketidakadilan

Salah satu regulasi utama dari kegiatan transisi energi adalah Perpres 112/2022. Desain Perpres 112/2022 terbatas hanya mengatur aspek ekonomi dan investasi dalam mendorong transisi energi. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Perpres 112/2022 soal pengakuan hak-hak dari masyarakat terdampak. Absennya ketentuan yang mengakui hak-hak masyarakat terdampak ini diperparah dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja terutama dalam pengaturan tanah. Ketentuan pelaksanaannya diatur dengan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021).

PP 18/2021 itu telah menghapus sistem acquisitive verjaring, yang sebelumnya ditegaskan dalam peraturan terdahulu. Konsep acquisitive verjaring mengakui adanya penguasaan efektif masyarakat terhadap suatu lahan jika sudah dikuasai selama 20 tahun secara terus menerus, dengan iktikad baik. Penghapusan konsep acquisitive verjaring menyebabkan masalah hukum serius bagi masyarakat atau komunitas yang tidak memiliki dokumen pertanahan yang lengkap. Mereka kehilangan landasan hukum untuk menuntut pengakuan negara terhadap kepemilikan tanah yang dikuasainya. Potensi konflik ini niscaya akan terjadi karena masih buruknya sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sendiri mengemukakan saat ini ada 25.806.000 juta bidang tanah yang belum memiliki kelengkapan administrasi pertanahan. Belum lagi soal adanya tumpang tindih hak di dalam bidang-bidang tanah tersebut. Contohnya mulai dari tumpang tindih izin konsesi hingga hak pengelolaan lembaga negara seperti dalam kasus Pulau Rempang.

Tags:

Berita Terkait