KPK Gandeng ANRI Inventarisir Arsip Perkara dan LHKPN
Terbaru

KPK Gandeng ANRI Inventarisir Arsip Perkara dan LHKPN

Ada tiga tujuan KPK dan ANRI dalam pengelolaan arsip.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam kegiatan Ekspose Inventaris Arsip KPK dan ANRI, Senin (6/11/2023). Foto: Istimewa
Sejumlah narasumber dalam kegiatan Ekspose Inventaris Arsip KPK dan ANRI, Senin (6/11/2023). Foto: Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) perihal inventaris arsip dalam bentuk statis, yang terbagi dalam dua seri. Yakni, seri Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kerja sama ini dinilai penting karena kearsipan merupakan bukti otentik petunjuk akuntabilitas sebuah lembaga negara.

Kepala Biro Umum KPK Yonathan Demme mengatakan, bagi lembaga antirasuah tempatnya bernaung, arsip pun menjadi krusial guna merekam jejak pemberantasan korupsi baik dari sisi pendidikan, pencegahan dan penindakan.  Karenanya, KPK membuat unit khusus terkait arsiparis.

“Pengelolaan arsip ini jadi media informasi bagi publik bagaimana KPK bekerja memberantas korupsi,” ujarnya dalam kegiatan Ekspose Inventaris Arsip KPK, Senin (6/11/2023).

KPK dan ANRI memiliki tiga tujuan dalam pengelolaan arsip. Pertama, sebagai bahan pengembangan ilmu pengetahuan. Kedua, sumber informasi publik. Ketiga, sebagai kekayaan intelektual bangsa. Namun sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa dokumen yang belum dapat dipublikasi secara luas.

“Karena itu kami terus berkonsultasi terkait hal itu,” kata Yonathan.

Baca juga:

Sementara, Arsiparis Utama ANRI, M Taufik menegaskan arsip KPK yang tersimpan di ANRI merupakan hasil putusan yang telah inkracht dalam perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, arsip yang ada bisa dipergunakan secara bijak oleh masyarakat secara luas. Dia menilai arsip merupakan ‘ruh’ bagi KPK.

“Karena menunjukkan akuntabilitas yang otentik. Tata kelola yang direkam terutama hasil (putusan, perkara) tindak pidana korupsi sudah inkracht,” katanya.

Saat ini, terdapat sejumlah arsip penting KPK di ANRI. Semisal berkas perkara atas nama Abdullah Puteh sebagai pelaku tindak pidana korupsi pengadaan helikopter Mi-2 Merk PLC Rostov Mil milik Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2001/2002.

Tags:

Berita Terkait