Konsisten dengan saat Idul Fitri kemarin, untuk menyambut hari raya Natal dan Tahun Baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang pejabat negara menerima bingkisan. Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul menghimbau bingkisan yang tadinya akan dikirim untuk pejabat, selayaknya diberikan kepada rakyat miskin yang membutuhkan.