KPK Siap Banding dalam Perkara Korupsi Pelindo II RJ Lino
Terbaru

KPK Siap Banding dalam Perkara Korupsi Pelindo II RJ Lino

Terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
KPK mengadakan acara diskusi dengan media, Selasa (21/12), yang salah satu agendanya membahas soal putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Foto: RES
KPK mengadakan acara diskusi dengan media, Selasa (21/12), yang salah satu agendanya membahas soal putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino alias R.J. Lino berupa sanksi 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Selasa (14/2). Lino terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) dari Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) perusahaan asal Cina pada tahun 2010.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menempuh upaya hukum banding dalam perkara Terdakwa RJ Lino melalui kepaniteraan pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Adapun alasan banding Tim Jaksa antara lain terkait dengan tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sejumlah USD1.997.740,23 sebagai akibat nyata dari perbuatan Terdakwa sehingga belum dapat tercapainya upaya asset recovery secara optimal dari tindak pidana korupsi dimaksud.

“Uraian lengkap alasan banding jaksa akan tertuang dalam memori banding yang akan segera di kirimkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap Majelis Hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh Tim Jaksa dalam uraian surat tuntutan,” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (21/12).

Ali menyampaikan karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. “Namun bagaimana penegakkan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang diantaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara,” tambah Ali. (Baca: Siapa Berhak Menetapkan Kerugian Negara di Kasus Tipikor? Ini Penjelasan Hukumnya)

Seperti diketahui, amar putusan dibacakan oleh hakim anggota karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

R.J. Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana," kata hakim anggota Teguh Santoso seperti dilansir Antara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait