KPK Tetapkan 3 Orang dan 1 Korporasi Tersangka Korupsi Lahan DKI Jakarta
Terbaru

KPK Tetapkan 3 Orang dan 1 Korporasi Tersangka Korupsi Lahan DKI Jakarta

Kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp152 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Karena perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Setyo juga menegaskan agar seluruh instansi pemerintah mematuhi prosedur pengadaan yang sudah ditetapkan demi menjamin akuntabilitas pengadaan baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyelenggara negara semestinya memegang teguh sumpah jabatan dan tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan diri dan kelompoknya.

“KPK berharap pihak swasta dan korporasi juga memiliki andil untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan praktik bisnis yang akuntabel dan antikorupsi,” pungkasnya.

Dalam perkara ini penyidik setidaknya telah memeriksa saksi sebanyak 44 orang dan untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka Yoory selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Yoory sendiri keluar pemeriksaan sekitar pukul 19.39 WIB. Saat menuju mobil tahanan Yoory hanya terdiam saat ditanya terkait perkaranya Dengan tangan terborgol dia hanya mengulurkan tangan yang tampak seperti tanda permohonan maaf dan kemudian Yoory langsung masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.

Tags:

Berita Terkait