Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jendral Pajak hari ini menandatangani nota kesepahaman. Nota tersebut mengatur tukar menukar data dan informasi, bantuan pemeriksaan, penyidikan tindak pidana perpajakan, dan penugasan pegawai KPK ke Ditjen Pajak. Ketua KPK Taufieqqurahman Ruki berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, KPK tidak lagi memerlukan izin dari Menkeu untuk memperoleh informasi dan data mengenai mereka yang diduga melakukan korupsi.