Kuburan Korban Kasus Tanjung Priok Digali
Berita

Kuburan Korban Kasus Tanjung Priok Digali

Jakarta, hukumonline. Setelah didesak masyarakat, akhirnya Komisi Penyelidikan Pemeriksaan Pelanggaran Tanjung Priok (KP3T) menggali kuburan korban kasus Tanjung Priok di TPU Mengkok, Tanjung Priok pada Rabu (30/8).

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Kuburan Korban Kasus Tanjung Priok Digali
Hukumonline

Penggalian kuburan korban ini adalah yang pertama setelah peristiwa Tanjung Priok yang terjadi 16 tahun lalu pada 12 September 1984. Penggalian ini dilakukan atas perintah Kejaksaan Agung untuk melengkapi penyelidikan yang sudah dilakukan oleh KP3T Komnas HAM. Hadir dalam penggalian itu adalah  Koesparmono Irsan, Benyamin Mangkoedilaga, dan Samsudin dari KP3T, serta keluarga korban dan masyarakat.

Tim tindak lanjut hasil KP3T diketuai oleh Koesparmono Irsan yang juga anggota Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM). Penggalian kuburan ini melibatkan 32 ahli forensik yang berasal dari RSCM, Puslabfor, Pusinden, dan Lembaga Kedokteran Forensik Mabes Polri. Ketua dari tim forensik adalah dr. Budi Sampurno.

Pada saat ini, kuburan yang digali ada  5, masing-masing: Amran, Kasmono, Romli, Adi Samsu, dan Tugimin, serta 3 orang lagi yang belum diketahui identitasnya karena memang mereka dikubur dalam satu lubang. Ini merupakan kuburan pertama dari 3 tempat penguburan jenazah korban. Jumlahnya diperkirakan 23 orang dari tempat yang berbeda.

Tempat yang sedang digali di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mengkok. Sisanya, di Pondok Rangon dan Condet. Namun keduanya belum tentu akan dilakukan penggalian karena belum ditemukan titik-titik kuburannya. "Penggalian ini merupakan penggalian pertama dari tiga tempat yang diperintahkan Kejagung. Ini tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain, kecuali masalah penegakan HAM," kata Koesparmono.

Menurut Koesparmono, penggalian kuburan ini untuk memastikan hasil yang didapat dari RS Gatot Subroto dan dilakukan cross check. Selain itu, penggalian ini untuk mengetahui pernyebab kematian korban. "Di samping itu,  kami juga membuktikan apakah benar telah terjadi pembuhuhan massal yang direncanakan," ujar Koeparmono.

Penggalian kuburan korban Tanjung Priok ini merupakan desakan masyarakat, khususnya keluarga korban. Namun, Koesparmono mengakui kesulitan dalam penanganan masalah Hak Azasi Manusia (HAM).

"Kami mengalami dua kesulitan karena dalam hukum tidak dikenal pembunuhan massal berencana (tidak ada back up peraturan perundang-undangan). Namun dengan UU 39 Tahun 1999, kami baru diberikan kewenangan," kata Koesparmono. Masalah kedua adalah tidak dikenalnya azas retroaktif, sehingga sulit untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pada masa lalu.

Tags: