KY Pantau 52 Persidangan Perkara Pidana Pemilu 2024
Melek Pemilu 2024

KY Pantau 52 Persidangan Perkara Pidana Pemilu 2024

Paling banyak perkara pidana berkaitan dengan pelanggaran berupa politik uang, kepala desa melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu di masa kampanye, dan memberikan suara lebih dari satu kali di TPS.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Komisioner KY Prof (H.C.) Joko Sasmito dan Prof Mukti Fajar Nur Dewata dalam diskusi bertema Kolaborasi Publik dan KY dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024, Selasa (2/4/2024). Foto: ADY
Kiri-kanan: Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Komisioner KY Prof (H.C.) Joko Sasmito dan Prof Mukti Fajar Nur Dewata dalam diskusi bertema Kolaborasi Publik dan KY dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024, Selasa (2/4/2024). Foto: ADY

Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 secara teknis berlangsung relatif lancar. Seluruh daerah di Indonesia telah menuntaskan sebagian besar tahapan pemilu mulai dari pemungutan suara, rekapitulasi suara secara berjenjang, dan kini masuk proses penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelancaran pelaksanaan pemilu itu merupakan buah manis dari kolaborasi semua pihak baik yang berkaitan langsung dan tidak dengan proses pemilu. Salah satu pihak yang ikut berkontribusi yakni Komisi Yudisial (KY). Sekalipun KY bukan lembaga penyelenggara pemilu, tapi ikut memantau jalannya proses persidangan yang berkaitan dengan perkara pemilu.

Komisioner KY, Prof (H.C.) Joko Sasmito mengatakan periode Januari-Maret 2024 KY telah melakukan pemantauan persidangan terhadap perkara tindak pidana pemilu, perkara sengketa partai politik dan perkara Tata Usaha Negara (TUN) di masa pemilu 2024. Setidaknya KY telah memainkan peran dan fungsinnya secara kelembagaan.

”Pelaksanaan pemantauan persidangan dilakukan oleh KY, Penghubung Komisi Yudisial dan melibatkan stakeholder baik itu dari Perguruan Tinggi maupun dari unsur Pemuda,” kata Joko dalam diskusi bertema Kolaborasi Publik dan KY dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024, Selasa (2/4/2024).

Baca juga:

Khusus tindak pidana pemilu, KY memantau 52 persidangan. Perkara paling banyak berkaitan dengan politik uang 14 perkara, kepala desa atau sebutan lain membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu pada masa kampanye 9 perkara.

Memberikan suara lebih dari satu kali di TPS/TPSLN 8 perkara, perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu 3 perkara, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu 3 perkara, sengketa partai politik 2 perkara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral 2 perkara.

Tags:

Berita Terkait