Lagi, Kantor Hukum Indonesia Kerjasama dengan Asing
Berita

Lagi, Kantor Hukum Indonesia Kerjasama dengan Asing

Di tengah hangat-hangatnya hubungan antara advokat Indonesia dan advokat asing, satu lagi kantor hukum di Jakarta meresmikan kerjasama dengan sebuah kantor hukum yang berbasis di Singapura.

Amr/CR
Bacaan 2 Menit
Lagi, Kantor Hukum Indonesia Kerjasama dengan Asing
Hukumonline

Selain berafiliasi dengan DEP, JTJB juga telah mengadakan kerjasama dengan kantor-kantor hukum lain di sejumlah kota di negara lain diantaranya Kuala Lumpur, Taipei, Bangkok dan Piraeus, Yunani. Dyah mengatakan bahwa kerjasama antara kantornya dengan JTJB sekadar referral atau saling memberikan rujukan antara satu sama lain.

Sementara ini, bentuk kerja sama kita hanya kalau ada klien (dari Singapura, red) kita bantu ke sini (Indonesia, red), kalau kita ada klien yang memiliki kasus di sana, mereka butuh lawyer, kita referensikan ke JTJB. Tapi tidak strict, nanti harus pembagian keuangan, support klien ke mereka berapa, itu nggak ada. Jadi, hanya general saja, ujar Dyah kepada hukumonline.

Nama kantor DEP mungkin masih asing di telinga kalangan lawyers di Jakarta. Dari penelusuran hukumonline diketahui bahwa sebelumnya DEP berkantor di kawasan Cengkareng Jakarta Barat. Belakangan, setelah bergabung dengan Sriro, kantor DEP pindah ke kawasan Kuningan Jakarta Selatan.

Kerjasama antara DEP dan Sriro an sich bisa dibilang unik. Di dalam situs resmi DEP, www.sriro.com, ditulis bahwa Sriro merupakan afiliasi dari DEP. Sriro sendiri adalah pengacara yang terdaftar di California Bar Association, Amerika Serikat. Dari penelusuran hukumonline, Sriro mulai bekerja di kantor hukum di Jakarta pada 1996 yaitu pada kantor Lubis Santosa & Maulana (LSM).

Pada kesempatan sore itu, juga dilakukan peluncuran buku bertajuk Sriro's Desk Reference of Indonesia Law 2005 yang ditulis oleh Sriro. Priyatna mengatakan bahwa buku tersebut dapat menambah koleksi kepustakaan hukum Indonesia yang ditulis oleh ahli hukum yang bukan berkebangsaan Indonesia.

Kantor hukum Dyah Ersita & Partners (DEP) dan Joseph Tan Jude Benny (JTJB) meresmikan kerjasamanya di sebuah hotel di kawasan Kuningan Jakarta, pada Rabu (23/2). Hadir dalam acara tersebut partner dari DEP, Dyah Ersita Yustanti dan partner dari JTJB Dato' Jude Benny, serta advokat asing yang berafiliasi dengan DEP, Andrew Sriro.

Baik DEP maupun JTJB merupakan dua kantor hukum yang bergerak di bidang korporasi dan litigasi. JTJB mengkhususkan diri pada hukum perkapalan. Benny, dalam kesempatan itu, menyampaikan pandangannya mengenai arbitrase internasional terkait industri maritim.

Benny menjelaskan pentingnya kerjasama dengan kantor hukum di berbagai negara dalam kaitannya dengan hukum maritim. Pasalnya, para pelaku industri perkapalan lebih banyak berasal dari dua negara dengan hukum yang berbeda.

Dalam acara yang turut dihadiri oleh Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Prof. Priyatna Abdurrasyid itu, Benny juga menerangkan peran arbitrase internasional dalam menyelesaikan sengketa terkait kontrak perkapalan. Menurutnya, klausula arbitrase dalam sebuah kontrak perkapalan adalah sama pentingnya dengan isi kontrak itu sendiri.

Tags: