Lebih Dari 90 Persen Pejabat MA Telah Melaporkan Kekayaannya
Berita

Lebih Dari 90 Persen Pejabat MA Telah Melaporkan Kekayaannya

Diantara lembaga-lembaga yudikatif, pejabat di lingkungan MA termasuk paling disiplin dalam melaporkan kekayaannya kepada KPK. Tercatat 92,68 persen pejabat MA telah melaporkan kekayaannya.

Gie
Bacaan 2 Menit
Lebih Dari 90 Persen Pejabat MA Telah Melaporkan Kekayaannya
Hukumonline
Selain menerima laporan kekayaan dari DPR dan para menteri kabinet Indonesia Bersatu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempunyai kewajiban untuk menerima laporan kekayaan dari pejabat yudikatif. Diperoleh data dari KPK,  96,2 persen pejabat Mahkamah Agung telah melaporkan kekayaannya.

Dari 82 pejabat MA yang wajib menyampaikan laporan, 76 diantaranya telah memenuhi kewajibannya kepada KPK. Bahkan, laporan 75 orang pejabat MA telah diumumkan di Tambahan Berita Negara. Namun demikian, ada kemungkinan pejabat baru seperti hakim agung yang baru diangkat, belum melaporkan kekayaannya.

Menurut Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara KPK, Mohammad Jasin, langkah yang diambil lembaganya untuk mengumpulkan laporan kekayaan pejabat yudikatif tidak berbeda dengan yang digunakan untuk menteri maupun anggota DPR.

Sama saja, kita kirimkan surat ke masing-masing instansi, jelas Jasin di KPK (22/12). Ia menambahkan, KPK selalu mengingatkan kembali kepada pejabat tentang kewajiban untuk melaporkan kekayaan.

Sementara itu, masih berdasarkan data KPK, lebih dari 70 persen pejabat Kejaksaan Negeri juga telah melaporkan kekayaannya. Prosentase terkecil pelaporan kekayaan ada di pejabat Kejaksaan Tinggi. Baru 48,89 persen pejabat Kejaksaan Tinggi yang sudah melaporkan kekayaan kepada KPK.

No.

Lembaga

Jumlah Wajib Lapor

Jumlah Yang Telah Melaporkan Kekayaannya

Prosentase

1.

Mahkamah Agung

82

76

92,68 persen

2.

Pengadilan Tinggi

630

341

54,13 persen

3.

Pengadilan Negeri

3018

1601

53,05 persen

4.

Pengadilan Tinggi TUN

60

33

55 persen

5.

Pengadilan TUN

123

68

55,28 persen

6.

Pengadlan Tinggi Agama

212

125

59,96 persen

7.

Pengadilan Agama

2134

1105

51,78 persen

8.

Kejaksaan Agung

363

233

64,19 persen

9.

Kejaksaan Tinggi

1391

680

48,89 persen

10.

Kejaksaan Negeri

2530

1843

72,85 persen

 

Tags: