Lembaga Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dapat Menyelenggarakan Magang
Peraturan Magang Calon Advokat

Lembaga Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dapat Menyelenggarakan Magang

PERADI perlu mempertimbangkan bahwa kemampuan lembaga bantuan hukum cuma-cuma tidak dapat disamakan dengan kantor advokat pada umumnya.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Lembaga Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dapat Menyelenggarakan Magang
Hukumonline

 

Yoni menambahkan walaupun penyamarataan ini dapat dipandang sebagai suatu langkah positif, namun PERADI perlu mempertimbangkan bahwa kemampuan lembaga bantuan hukum cuma-cuma tidak dapat disamakan dengan kantor advokat pada umumnya. Perbedaan tersebut terutama terletak pada sumber daya, khususnya finansial dan fasilitas, lembaga bantuan hukum yang relatif memiliki keterbatasan.

 

Lingkup tugas magang

Menurut peraturan ini, tugas utama calon advokat selama masa magang adalah mengamati persidangan. Mereka bahkan diberi tugas untuk membuat 9 laporan persidangan secara lengkap, masing-masing 3 perkara pidana dan 6 perkara perdata. Selain laporan persidangan, peserta magang juga dapat berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi, melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor advokat, menganalisa perjanjian atau kontrak, dan sejumlah pekerjaan yang bersifat administratif.

 

Terkait hal ini, Yoni berpendapat tugas calon advokat selama magang seharusnya tidak hanya difokuskan pada mengamati persidangan. Calon advokat seharusnya berkecimpung langsung secara aktif dalam proses beracara di pengadilan, seperti membantu membuat surat gugatan, bernegosiasi dengan pihak lawan, dan mengumpulkan berkas. Yang namanya magang seharusnya terlibat langsung tetapi tetap dibawah pengawasan advokat pendamping biar kalau ada yang salah-salah ada yang bertanggung jawab, ujar Yoni.

 

Menurut peraturan, calon advokat dalam menjalankan tugas memang berada di bawah pengawasan langsung seorang advokat pendamping yang secara simultan juga memberikan bimbingan dan pembelajaran dalam berpraktik hukum. Hasil pengawasan dan bimbingan tersebut kemudian dilaporkan ke PERADI. Pada akhir masa magang, kantor advokat akan menerbitkan surat keterangan sebagai bukti bahwa calon advokat telah mengikuti magang di kantor tersebut. Sanksi tegas berupa pemberhentian atau tidak akan pernah dapat diangkat sebagai advokat, akan diberlakukan apabila ternyata ada manipulasi pada surat keterangan tersebut.

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ternyata memiliki kado sendiri untuk perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke-61. Pada 16 Agustus kemarin atau tepat sehari sebelum hari kemerdekaan dirayakan, PERADI akhirnya secara resmi menerbitkan Peraturan PERADI No. 1/2006 tentang Pelaksanaan Magang Untuk Calon Advokat. Peraturan yang dinanti-nanti oleh para calon advokat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Harry Ponto.

 

Peraturan yang sebenarnya telah selesai dirumuskan minggu lalu memuat 8 Bab dan 18 pasal, yang diantaranya mengatur mengenai kriteria kantor advokat yang menerima magang dan advokat pendamping, persyaratan magang, ruang lingkup magang, tugas advokat pendamping, larangan permintaan imbalan, dan surat keterangan magang.

 

Pasal 1 menyebutkan kantor advokat yang dapat menerima magang adalah kantor advokat yang didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI. Masing-masing kantor advokat yang menerima magang juga dibebankan sejumlah kewajiban seperti keharusan memiliki advokat pendamping, menerbitkan Surat Keterangan Magang, dan bahkan membuat Laporan Berkala ke PERADI mengenai pelaksanaan magang per 6 bulan atau pada saat calon advokat tersebut berhenti melakukan magang.

 

Namun, kriteria-kriteria tersebut ternyata  bukan ‘harga mati' karena menurut Pasal 3 ayat (1) PERADI dapat menunjuk langsung kantor advokat yang menerima magang dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tertentu atas keadaan di suatu daerah. Pada ayat berikutnya, PERADI bahkan dengan persyaratan yang lebih longgar membuka kemungkinan bagi kantor atau lembaga termasuk yang berada di universitas-universitas yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma, untuk dapat menerima calon advokat melakukan magang.

 

Menanggapi hal ini, Yoni A. Setyono, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), menyatakan menyambut baik langkah PERADI yang mengakui keberadaan lembaga-lembaga bantuan hukum cuma-cuma seperti LKBH. Kalau memang konsepnya begitu berarti kita harus menyesuaikan karena selama ini LKBH diperuntukkan bagi mahasiswa tingkat akhir atau yang baru lulus, sambungnya.

Tags: