MA Diminta Ubah Perma 3/2019 Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Ini Alasannya
Utama

MA Diminta Ubah Perma 3/2019 Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan PP 44/2021, Perma 3/2019 kehilangan dasar hukum sehingga harus segera direvisi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Atas dasar itu pula Ningrum menilai perlunya Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan bagi Kepaniteraan dalam menjalankan administrasi Keberatan terhadap Putusan KPPU, serta perubahan Perma 3/2019 sebagai pedoman pelaksanaan bagi kepaniteraan di Pengadilan Niaga.

Kemudian terkait Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan upaya hukum luar biasa. Ningrum menegaskan bahwa PK sebenarnya sudah inheren menjadi hak dalam rangka mencari keadilan, oleh karena itu tidak tepat  apabila terdapat larangan pengajuan PK dalam perkara persaingan usaha. Apalagi sebelumnya sudah terdapat banyak putusan Mahkamah Agung yang menerima pengajuan PK dalam perkara persaingan  usaha.

Selain hal di atas, Ningrum juga menekankan adanya pembayaran denda administratif termasuk  pemberian jaminan bank jangan dipandang sebagai pengajuan atas kesalahan, melainkan sebagai  iktikad baik terlapor dalam menghormati proses perkara apalagi bila selanjutnya sudah tidak  tersedianya upaya hukum lain yang seharusnya tetap bisa dilakukan sebagaimana dijamin Undang-Undang.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Hakim Agung, Susanti Adi Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan keberatan dilakukan terhadap aspek formil maupun materiil. Oleh karena itu, baik  Terlapor maupun KPPU perlu diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti tambahan dalam  mendukung dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak di tingkat Pengadilan Niaga.

Susanti menambahkan bahwa persyaratan untuk menyerahkan jaminan bank maksimal sebesar 20% dari  nilai denda untuk mengajukan upaya hukum keberatan tidak dapat dianggap sebagai pengakuan atas  kesalahan dari pelaku usaha terhadap Putusan KPPU, melainkan sebagai pemenuhan persyaratan pelaku  usaha yang ingin mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU.

Susanti mencermati bahwa sering timbul pertanyaan apakah upaya hukum kasasi sebagai upaya hukum  terakhir pada perkara persaingan usaha dalam peraturan mahakamah agung sebelumnya. Susanti menanggapi bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam undang-undang yang melarang pengajuan PK.

Oleh karena itu, dalam perubahan Peraturan Mahkamah Agung yang baru, perlu ada jaminan pelaku  usaha dapat mengajukan PK dalam perkara persaingan usaha sepanjang memenuhi persyaratan yang  ditentukan.

Tags:

Berita Terkait