Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link Batal, KKI Cabut Laporan di KPPU
Terbaru

Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link Batal, KKI Cabut Laporan di KPPU

Adanya polemik dan beragam reaksi dari masyarakat membuat Himbara memutuskan untuk tidak menerapkannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing. Foto: RES

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi keputusan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link. Ketua KKI David Tobing menilai langkah Himbara tersebut tepat dan berpihak kepada konsumen.

"Konsumen Indonesia tentu mengapresiasi dengan keputusan pembatalan Pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai. Langkah yang diambil oleh Himbara telah tepat dan berpihak kepada Konsumen maupun masyarakat Indonesia," kata David dalam pers rilis, Selasa (15/6).

David juga menyampaikan pihaknya juga berharap Bank-Bank BUMN dapat konsisten pada pelayanan yang prima dan hubungan baik kepada nasabah. "Kalau bisa justru Bank-bank BUMN mengadakan program yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Nasabah di masa Pandemi Covid-19. Misalnya memperpanjang program restrukturisasi hutang bagi nasabah yang terdampak Covid-19, semua bank BUMN dapat memfasilitasi pencairan Jaminan Hari Tua bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, mengadakan layanan mesin pencetak buku secara mandiri," ujar David.

David juga menyambut positif pembatalan ini dan akan mencabut Laporan ke KPPU yang sebelumnya dilakukan karena menilai adanya dugaan kartel dengan cara menerapkan biaya saldo dan tarik tunai yang seragam di sesama Himbara. "KKI akan merespons positif langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU" jelas David. (Baca: Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya, KKI: Memberatkan Nasabah!)

Perlu diketahui, sebelumnya KKI melaporkan Himbara ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan terakhir ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Menteri BUMN karena Himbara akan melakukan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. Namun demikian pada tanggal 1 Juni 2021 Himbara justru menunda bukan membatalkan. 

"Dengan membatalkan penerapan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada Nasabah di ATM Link maka dapat dipastikan Himbara akan terlepas dari jerat kartelisasi dan potensi digugat oleh nasabah nya sendiri," pungkasnya.

David menyatakan menolak rencana PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Himbara terkait pengenaan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai untuk nasabah 4 bank plat merah, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Ini dikarenakan berakhirnya masa pengenalan ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link sejak pertama kali diperkenalkan pada Desember 2015.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait