MA Tolak Uji Materi Aturan Seleksi CPNS
Utama

MA Tolak Uji Materi Aturan Seleksi CPNS

Tidak terkait alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Upaya hukum yang ditempuh dua calon pegawai negeri sipil berujung penolakan. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan uji materi yang diajukan Mifta Adita Wulandari dan Suwarto terhadap Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi Calon PNS Tahun 2018.

Mifta dan Suwarto mengajukan uji materi Peraturan Menteri PANRB tersebut karena isinya dianggap merugikan mereka pada saat mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Berdasarkan aturan ini, seseorang harus memperoleh nilai kumulatif minimal 255 pada seleksi kompetensi dasar (SKD). Adapun beleid sebelumnya, yakni Permen PANRB No. 37 Tahun 2018, mengatur ambang batas SKD meliputi tes karakter pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75. Penurunan passing grade dianggap merugikan para pemohon.

Kerugian itu terjadi karena Permen PANRB No. 61 Tahun 2018 tak lagi memperhatikan passing grade untuk ketiga elemen penilaian (TKP, TIU dan TWK). Sepanjang memenuhi nilai minimal 225, calon bisa dinyatakan lolos. Akibat kebijakan ini, mereka yang tak lolos berdasarkan Permen PANRB No, 37 Tahun 2018 akhirnya dinyatakan lolos berdasarkan beleid terbaru. Bagi para pemohon, kebijakan ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian karena hanya sekadar memenuhi kebutuhan atau formasi PNS.

Kementerian PANRB menampik argumentasi para pemohon. Kebijakan dalam Permen PANRB No. 61 Tahun 2018 justru mencerminkan rasa keadilan, memberikan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga Negara, dan sesuai dengan asas ketertiban dan kepastian hukum. Beleid No. 16 justru untuk melengkapi beleid No. 37.

Majelis hakim agung yang memeriksa permohonan itu tampaknya sependapat dengan alas an termohon. Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat Permen PANRB No. 61 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menurut majelis, Permen PANRB No. 61 merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana seleksi CPNS lainnya tahun 2018. Beleid ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahapan SKD untuk dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan ini sudah diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 26 PP No. 11 Tahun 2017. Jadi, tiga tahapan tetap dilalui: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Sebelum sampai pada amar, majelis juga mempertimbangkan bahwa objek uji materi a quo memberikan jaminan kepastian dan perlindungan bagi peserta yang lulus SKD berdasarkan Perman PANRB No. 37 Tahun 2018 untuk mengikuti tahapan berikutnya. Tidak lulusnya para pemohon dalam seleksi bukan disebabkan permasalahan norma yang menjadi objek permohonan a quo, melainkan praktik di lapangan. Oleh karena itu, majelis hakim menolak permohonan uji materi terhadap pasal 3 Permen PANRB No. 61 Tahun 2018.

Penasihat hukum pemohon, David M. Aruan, mengatakan sudah menerima informasi mengenai putusan itu. “Putusannya sudah lama itu,” ujarnya kepada Hukumonline.

Meskipun menyinggung TWK, putusan Mahkamah Agung ini tidak berkaitan dengan kontroversi TWK alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, memastikan putusan ini tak terkait TWK yang membuat 75 pegawai KPK tidak lolos seleksi. Dalam konteks putusan ini, TWK menjadi bagian dari seleksi kompetensi dasar untuk calon PNS.

Dengan kata lain, TWK dalam konteks putusan ini adalah untuk masuk pertama kali menjadi ASN, sedangkan dalam kasus KPK para peserta seleksi sudah bertahun-tahun bekerja di lembaga tersebut. “Harusnya status peralihan ini otomatis, pegawai KPK ini kan ada yang pernah bekerja di Kementerian/lembaga juga, termasuk dari Polri. Mana mungkin mereka bisa bekerja di instansi tersebut jika tidak sesuai dengan UUD dan Pancasila,” kata Asfin ketika dihubungi, Sabtu (26/6).

Dasar hukum penyelenggaraannya juga berbeda. Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pasal 1 angka 6 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK memandatkan pegawai KPK adalah ASN. Untuk mengatur lebih lanjut pemerintah menerbitkan PP No.41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN. Pasal 6 PP No. 41 Tahun 2020 memerintahkan KPK membentuk peraturan terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dalam membentuk peraturan tersebut diminta untuk melibatkan kementerian/lembaga terkait. Menindaklanjuti perintah itu KPK menerbitkan Peraturan KPK No.1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Pasal 5 Peraturan KPK tersebut mengatur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi PNS antara lain melaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS dapat beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22 PKPK No.1 Tahun 2021 mengatur bagi pegawai KPK yang sudah beralih statusnya menjadi PNS atau PPPK kemudian mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN. Kegiatan orientasi itu diselengarakan Lembaga Administrasi Negara. Pasal 23 menyebut sejumlah alasan yang digunakan untuk memberhentikan pegawai KPK sebagai ASN antara lain tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 5 dimana salah satu syaratnya adalah asesmen TWK.

Saat ini KPK dan Kementerian Pertahanan RI menjalin kerjasama untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang akan diangkat menjadi ASN. Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan diklat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. “Sesuai amanat UU No.19 Tahun 2019, pegawai KPK adalah ASN. Maka seluruh pegawai KPK harus beralih proses menjadi pegawai ASN dan tentu harus ikut serta tunduk terhadap UU ASN. Salah satunya persyaratan mengenai wawasan kebangsaan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/06).

Rencananya diklat akan berlangsung 4 pekan atau 30 hari kalender dimulai 22 Juli 2021. Pembelajaran dan pengembangan kompetensi dalam diklat tersebut meliputi nilai dasar bela negara, sistem pertahanan semesta, wawasan kebangsaan (4 konsensus dasar bernegara), sejarah perjuangan bangsa, pembangunan karakter bangsa, dan keterampilan dasar bela negara.

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, mengatakan lembaganya sampai saat ini masih mendalami informasi dan keterangan terkait pelaksanaan, khususnya dalam konteks peserta yang dikategorikan memenuhi syarat. Sekaligus akan mendalami instrumen hukum secara internal. Ke depan Komnas HAM akan mengundang lembaga terkait lainnya. “Kami akan undang BIN, BAIS, dan BNPT,” katanya.

Tags:

Berita Terkait