Alasan ICW Kembali Laporkan Firli ke Dewas KPK Soal Penggunaan Helikopter
Terbaru

Alasan ICW Kembali Laporkan Firli ke Dewas KPK Soal Penggunaan Helikopter

Sebelumnya sudah diputuskan pada 24 September 2020. Namun, ICW menilai saat memeriksa Firli Bahuri, Dewas hanya melakukan pengecekan formalitas belaka dengan memeriksa kuitansi yang diberikan Firli. Seharusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana membuat laporan pengaduan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan pengawas KPK di Jakarta, Jumat (11/6). Foto: RES
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana membuat laporan pengaduan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan pengawas KPK di Jakarta, Jumat (11/6). Foto: RES

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyerahkan laporan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan Ketua KPK Firli Bahuri dan keluarga dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Pada Jumat (11/6), Kurnia melaporkan Firli terkait Pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas No. 2 Tahun 2020, yang mengatur bahwa setiap insan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku. Dugaan pelanggaran etik tersebut, sebelumnya sudah diputuskan oleh Dewas KPK pada 24 September 2020. Dewas menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

"Kami anggap diskon penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK, namun kami tidak melihat hal itu terjadi maka kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia seperti dilansir Antara.

Menurut Kurnia, saat memeriksa Firli, Dewas hanya melakukan pengecekan formalitas belaka dengan memeriksa kuitansi yang diberikan Firli Bahuri. (Baca: MK Bakal Sidangkan Uji UU KPK Terkait Polemik TWK)

"Harusnya kuitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalau kita cermati lebih lanjut satu jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu karena 4 jam sekitar 30 juta. Kami beranggapan justru jauh melampaui (jumlah) itu, ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh Ketua KPK tersebut," tambah Kurnia.

Kurnia mengatakan ICW sudah melaporkan Firli untuk ketiga kalinya, pertama saat Firli masih menjadi Deputi Penindakan dengan mengalamatkan pelaporan ke Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK dan laporan kedua terkait dugaan pelanggaran etik di kasus OTT Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Oktober 2020.

"Yang ketiga dalam konteks helikopter. Laporan sebelumnya ke Dewas cukup mengecewakan karena kami menganggap perbuatan ketika kasus UNJ itu sudah memenuhi bukti tapi dinyatakan tidak masuk persidangan. Kami berharap Dewas bisa melihat fakta ini secara objektif, tidak ujug-ujug mengatakan bahwa laporan ini sudah pernah disidangkan tapi mendalami materi yang kami sampaikan," jelas Kurnia.

Tags:

Berita Terkait