Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Batalkan Perjanjian Investasi
Terbaru

Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Sewenang-wenang Batalkan Perjanjian Investasi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur hal tersebut. Perjanjian yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.  Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak perlu khawatir terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," kata Mahfud seperti dikutip Antara.

Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Karena, ujar Mahfud, MK menyatakan undang-undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum. "Itu bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain itu, Pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati, karena akan menjadi perkara internasional. "Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi, ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," kata Mahfud. (Baca: Pasca Putusan MK Soal UU Ciptaker: Uji Formil Jadi Kontrol Pembuatan UU)

Namun demikian, kata dia lagi, Pemerintah tetap menjamin kepastian dan keamanan investasi. "Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan Pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," kata Mahfud.

Di samping itu, Mahfud megatakan bahwa pemerintah menargetkan merevisi UU Cipta Kerja kurang dari dua tahun. "Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud.

Pemerintah, kata dia, menghormati dan menerima putusan MK itu karena bersifat final dan mengikat. Pemerintah pun menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum. Karena, lanjut Mahfud, MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun.

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional. "Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," papar Mahfud.

Sementara, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan putusan MK tentang UU Cipta Kerja tidak akan berdampak pada realisasi investasi 2021. Namun, ia mengakui, target realisasi tahun 2022 yang dipatok Rp1.200 triliun kemungkinan akan punya tantangan tersendiri akibat putusan MK tersebut.

"Realisasi investasi di 2021, insya Allah tidak akan terganggu sampai kuartal IV. Masalahnya adalah di 2022 pascaputusan MK," kata Bahlil dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (1/12).

Bahlil pun menghargai putusan yang dikeluarkan MK terkait UU Cipta Kerja. Sebagai negara demokrasi, semua pihak harus menjunjung tinggi semua keputusan yang ada. Namun, Bahlil meminta semua pihak tak perlu berlebihan menanggapinya lantaran putusan tersebut hanya masalah formil.

"Tapi kita juga melihat jangan terlalu berlebihan dalam menanggapinya sebab keputusan tersebut cuma persoalan hulunya saja, formilnya saja. Dalam 2 tahun Insya Allah pemerintah akan selesaikan secepatnya," imbuhnya.

Bahlil juga mengatakan Presiden Jokowi sudah memberi arahan kepada para jajaran menteri agar penyelesaian revisi UU Cipta Kerja sebagaimana diamanahkan MK bisa dikebut lebih cepat.

"Kemarin kami sudah rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden berikan arahan agar penyelesaiannya dipercepat, mungkin awal tahun depan bisa kita kebut, bisa selesai. Doakan," katanya.

Bahlil mengemukakan, terkait implementasi pengurusan investasi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja akan tetap berjalan. Pasalnya, tidak ada satu pasal atau aturan yang sudah disahkan, begitu pula aturan turunannya, yang dibatalkan.

"Semuanya jalan, termasuk OSS, termasuk insentif fiskal. Jadi enggak ada yang di-pending, semuanya jalan," katanya.

Bahlil juga mengaku pemerintah akan selalu membuka diri untuk menerima pertanyaan ataupun hal-hal lain yang terkait dengan kemudahan berusaha, kecepatan berusaha, khususnya dalam kewenangan di Kementerian Investasi.

"Saya yakin Insya Allah ke depan Indonesia akan menjadi salah satu negara yang ekonominya maju, kalau stabilitas politik kita juga bagus. Ini kita ini gampang dipecah belah oleh orang lain, ekonomi kita ini harus kita jaga agar pemulihan pascapandemi ini Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang berhasil menata negaranya untuk kemajuan rakyat," pungkas Bahlil.

Tags:

Berita Terkait