Mahkamah Pidana Internasional Lantik 6 Hakim Baru
Utama

Mahkamah Pidana Internasional Lantik 6 Hakim Baru

Keenam hakim yang berasal dari berbagai negara itu dipilih untuk masa jabatan 9 tahun dengan jabatan barunya dimulai per 11 Maret 2024.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
6 Hakim Mahkamah Pidana Internasional yang baru dilantik. Foto: Istimewa
6 Hakim Mahkamah Pidana Internasional yang baru dilantik. Foto: Istimewa

Belum lama ini, Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) menerima sumpah 6 hakim baru. Mereka adalah Keebong Paek dari Republik Korea, Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia, Iulia Motoc dari Romania, Haykel Ben Mahfoudh dari Tunisia, Nicolas Guillou dari Perancis, dan Beti Hohler dari Slovenia. Keenam hakim tersebut dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun dan jabatan barunya dimulai per 11 Maret 2024.

“Para hakim yang saya hormati, tugas-tugas yang Anda hadapi sangat berat, namun Anda tidak menempuh jalan ini sendirian,” ujar Presiden Assembly of States Parties (ASP) to the Rome Statute, Päivi Kaukoranta, seperti dikutip dari situs resmi ICC, Jum’at (8/3/2024) lalu.

Meskipun Mahkamah masih tergolong sebagai institusi yang relatif muda di kancah internasional, ICC telah berkembang dan memperoleh tempatnya dalam tatanan global dengan waktu yang tergolong cepat. Maka dari itu, ASP menyatakan posisinya berdiri teguh bersama ICC dalam upaya mencapai keadilan dan memberantas impunitas.

Mantan Hakim Ketua ICC Piotr Hofmański dalam kesempatan yang sama mengutarakan bahwa upacara yang diulang setiap tiga tahun sekali ini sebenarnya menjadi bentuk pengingat bersama meskipun pejabat dan pegawai Mahkamah silih berganti, ICC sebagai sebuah institusi akan selalu tetap berdiri.

“Kita tidak lagi harus bergantung pada kemauan politik dan dinamika kekuatan global saat ini untuk membentuk Mahkamah bagi kejahatan yang paling serius. Namun, masyarakat juga penting. Individu-individu yang bertugas mengubah kata-kata di halaman Statuta Roma menjadi langkah-langkah konkrit keadilanlah yang akan membuat perbedaan nyata. Perbedaan bagi para korban, bagi para terdakwa, dan pada akhirnya bagi masyarakat luas,” tambahnya.

Untuk diketahui, hakim-hakim yang baru terpilih akan menggantikan keenam hakim yang masa jabatan 9 tahunnya berakhir pada 10 Maret 2024. Mereka adalah Piotr Hofmański yang merupakan mantan Ketua (Presiden) Mahkamah, Antoine Kesia-Mbe Mindua mantan Wakil Kedua Presiden, Marc Perrin de Brichambaut, Bertram Schmitt, Péter Kovács dan Chang-ho Chung. 

Tetapi untuk hakim Mindua, Schmitt, Kovács dan Chung dilaporkan akan tetap menjabat selama jangka waktu tertentu untuk menyelesaikan persidangan yang sedang berlangsung, sesuai dengan Pasal 36 ayat (10) Statuta Roma. Mahkamah Pidana Internasional sendiri mempunyai hakim total 18 orang yang merupakan warga negara dari Negara Pihak Statuta Roma.

Setelah melantik keenam hakim baru, ICC juga diketahui telah melakukan pemilihan Presiden dimana Hakim Tomoko Akane dari Jepang akan memimpin Mahkamah pada masa jabatan baru 2024-2027. Terlebih lagi, kepemimpinan Mahkamah sekarang telah menugaskan hakim ke divisi dan chambers untuk menindaklanjuti berbagai perkara yang masuk seperti dilaporkan ICC.

“Saya merasa sangat terhormat telah dipilih oleh rekan-rekan hakim untuk menjabat sebagai Presiden Mahkamah Pidana Internasional. Di masa yang penuh tantangan bagi Mahkamah ini, diperlukan kepemimpinan yang stabil, kolaboratif, dan terpadu,” ujar Hakim Ketua ICC yang baru terpilih, Tomoko Akane, dalam sambutannya.

Sebagai informasi, pihak ICC tengah menginvestigasi kasus kejahatan yang terjadi atas situasi di Palestina. Tepatnya sejak tanggal 3 Maret 2021, Jaksa telah mengumumkan dibukanya penyidikan Situasi Negara Palestina. Dinyatakan oleh laman resmi, hal ini menyusul keputusan Sidang Praperadilan I pada 5 Februari 2021 yang menyatakan bahwa Mahkamah dapat menjalankan yurisdiksi pidananya. Cakupan teritorial yurisdiksi ini meluas hingga Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Tags:

Berita Terkait