Mengenal Tujuan dan Tingkatan 5 Maqashid Syariah
Terbaru

Mengenal Tujuan dan Tingkatan 5 Maqashid Syariah

Ada lima pokok maqashid syariah, yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi Maqashid Syariah. Foto: pexels.com
Ilustrasi Maqashid Syariah. Foto: pexels.com

Istilah maqashid syariah terdiri atas gabungan dua kata, yakni maqashid (bentuk jamak dari maqshad) yang artinya maksud atau tujuan; dan syariah yang artinya hukum-hukum Allah untuk pedoman manusia.

Singkatnya, sebagaimana diterangkan Ghofar Sidiq dalam Teori Maqashid Syariah dalam Hukum Islam, maqashid syariah adalah tujuan-tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum.

Terkait maqashid syariah lebih lanjut, Al-Syatibi menggolongkan lima pokok unsur dalam maqashid syariah, yakni menjaga agama atau hifz al-din, menjaga jiwa atau hifz al-nafs, menjaga akal atau hifz al-aql, menjaga keturunan atau hifz al-nasl, dan menjaga harta atau hifz al-mal. Berikut paparannya.

Baca juga:

Menjaga Agama (hifz al-din)

Mashun Adib dalam NUOnline menerangkan bahwa menjaga agama dalam maqashid syariah merupakan upaya untuk menjaga amalan ibadah dan melawan saat Islam dihina atau dipermalukan.

Lebih lanjut, Eko Siswanto dalam laman Kemenag Papua memaparkan bahwasanya berdasarkan kepentingannya, menjaga agama dapat dikategorikan menjadi tiga tingkatan, yakni:

  1. Tingkat daruriyyat: memelihara dan melaksanakan kewajiban agama dalam tingkat primer (misalnya: salat lima waktu adalah kewajiban, yang jika diabaikan eksistensi agama akan terancam).
  2. Tingkat hajiyyat: melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindar kesulitan (contoh: salat jamak dan qasr bagi yang sedang berpergian, yang jika dilaksanakan tidak akan mengancam eksistensi agama, melainkan hanya dibebankan pada orang yang melakukannya).
  3. Tingkat tahsiniyyat: mengikuti petunjuk agama untuk menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap Tuhan (contoh: menutup aurat atau membersihkan badan, yang jika tidak dilakukan tidak akan mengancam eksistensi agama serta tidak pula mempersulit orang yang melakukannya).
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait