Masyarakat Diimbau Waspada Penawaran Aset Kripto
Terbaru

Masyarakat Diimbau Waspada Penawaran Aset Kripto

Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing . Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing . Foto: RES

Vibrasi penawaran aset kripto semakin marak pada masyarakat. Fenomena ini menjadi perhatian otoritas karena dikhawatirkan terjadi penipuan yang merugikan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin. Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin.

“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum berinvestasi kripto, masyarakat harus melihat pertama daftar pedagang kripto dan kedua daftar aset kriptonya di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” kata Tongam.

Menurut Tongam, belakangan juga marak penawaran investasi berbasis aplikasi. Hal ini perlu diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan serta menyetorkan dananya. (Baca: Pentingnya Kesadaran Masyarakat untuk Menghindari Pinjol Ilegal)

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami berbagai poin seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, masyarakat juga perlu memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.  Masyarakat juga diimbau memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya.

Sementara itu, SWI juga menyampaikan mengenai penutupan 103 entitas pinjaman online ilegal.  Aktivitas pinjol tersebut beredar melalui aplikasi di HP dan di website sehingga dengan mudah merugikan masyarakat.

“Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal.

Saat ini, Tongam menjelaskan beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 sampai November 2021 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses.

Saat ini, ketentuan penggunaan aset kripto masih sebatas perdagangan aset sementara sebagai alat pembayaran dilarang. Seperti dikutip dari Antaranews, Chief Executive Officer (CEO) Indodax Oscar Darmawan mengatakan di Indonesia aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang, sebagaimana yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan sebagai komoditi.

"Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga, sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto , bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," ujar Oscar pada November lalu.

MUI mengharamkan aset kripto sebagai mata uang, namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.

Aset kripto saat ini marak dimiliki banyak orang di Indonesia sebagai investasi, bahkan nyatanya perdagangan aset kripto dijadikan mata pencaharian utama oleh jutaan masyarakat Indonesia saat ini untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Dengan adanya kenaikan harga yang cukup tinggi dari tahun ke tahun. Antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto semakin hari kian bertambah yang dibuktikan dengan terus meningkatnya volume transaksi serta bertambahnya pendaftar yang ikut terjun untuk mendaftar di banyak crypto exchange terdaftar resmi di Indonesia, salah satunya di Indodax dengan transaksi harian mencapai triliunan rupiah.

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset-nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

“Sebenarnya semua aset kripto punya underlyingnya. Cuma ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," kata Oscar.

Oscar menambahkan, Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya.

"Cuma memang bentuknya murni digital ya namanya ini inovasi teknologi sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti e-money. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus ," ujar Oscar.

Indodax sendiri saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member dengan 99 persen adalah penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto. Perseroan membantu mereka melewati masa sulit saat pandemi COVID-19 dengan memberikan pekerjaan alternatif sebagai trader aset kripto.

"Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan sekarang hidup dari trading aset kripto. Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak. Tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana. Menurut saya pribadi sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlyingnya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat, namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader," kata Oscar.

Tags:

Berita Terkait