Melihat Dinamika Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Terbaru

Melihat Dinamika Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

OJK telah mengeluarkan roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia tahun 2020-2025. Perbankan syariah harus melakukan transformasi menjadi perbankan syariah yang berdaya saing tinggi dan berperan lebih nyata pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ardiansyah Rakhmadi selaku Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK . Foto: WIL
Ardiansyah Rakhmadi selaku Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK . Foto: WIL

Kondisi dan situasi industri jasa keuangan nasional secara tidak langsung turut mempengaruhi perbankan syariah. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kapasitasnya sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan terus mencermati perubahan lingkungan, termasuk dinamika teknologi.

“Bank syariah merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, investasi dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk lain berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank perekonomian rakyat syariah,” jelas Ardiansyah Rakhmadi selaku Analis Senior Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK dalam seminar di Yogyakarta, Jumat (29/9).

Unit usaha syariah merupakan unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga:

“Dalam rangka menjawab tantangan struktur dan evolusi ekonomi dan kekayaan digital kemudian tuntutan pembiayaan perekonomian nasional serta adanya ketimpangan literasi saat ini, OJK mengeluarkan roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia tahun 2020-2025,” Imbuh dia.

Perbankan syariah harus melakukan transformasi menjadi perbankan syariah yang berdaya saing tinggi dan berperan lebih nyata pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial di Indonesia. Tidak hanya itu, perbankan syariah Indonesia harus menjadi perbankan yang terdepan dalam menjalankan layanan keuangan yang berkontribusi pada pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan juga dengan menerapkan prinsip Creating Shared Value (CSV) yang sejatinya merupakan esensi dasar dari penerapan Maqashid Syariah dalam ekonomi syariah.

“Saat ini kondisi perbankan syariah belum memiliki diferensiasi model bisnis atau produk yang signifikan, adanya literasi dan inklusi yang masih rendah dan kuantitas serta kualitas SDM yang kurang, lalu paling terlihat adalah teknologi informasi yang belum memadai,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait