Melihat Legalitas Sistem Remote Working
Terbaru

Melihat Legalitas Sistem Remote Working

Hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang melakukan remote working.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Melihat Legalitas Sistem Remote Working
Hukumonline

Konsep bekerja remote atau bekerja jarak jauh kian meningkat pasca pandemi Covid-19. Hingga kini, beberapa perusahaan mempermanenkan sistem kerja remote working tersebut. Menurut International Labour Organization (ILO) belum ada definisi tentang remote working.

Namun dapat disimpulkan bahwa remote working merupakan sistem kerja yang melakukan pekerjaan di luar tempat kerja dengan jam kerja yang fleksibel dengan memanfaatkan teknologi.

Seperti dikutip dari Jurnal USM Law Review, remote working belum jelas legalitasnya karena tidak tercantum jelas, baik di dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:

Perlindungan hukum bagi tenaga kerja haruslah mencakup perlindungan ekonomis, di mana ada perlindungan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan upah yang cukup.  Kemudian perlindungan sosial, di mana ada perlindungan terkait kesehatan tenaga kerja dan yang berhubungan dengan kehidupan sosialnya. Lalu perlindungan teknis berupa perlindungan keamanan dan keselamatan kerja.

Hukum di Indonesia belum dapat memberikan perlindungan kepada pekerja yang melakukan remote working, sehingga harus ada kebijakan dari pemerintah untuk mengakomodir perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja sebagai suatu tindakan preventif.

Pembentukan regulasi ini perlu didorong guna melindungi pekerja yang meliputi perlindungan sosial, ekonomis, dan teknis. Belum adanya legalitas kuat untuk melindungi pekerja remote luar negeri, membuat para pekerja harus memperhatikan dan mempertegas haknya.

Tags:

Berita Terkait