Melihat Materi Muatan RPP Sektor Jaminan Produk Halal
UU Cipta Kerja:

Melihat Materi Muatan RPP Sektor Jaminan Produk Halal

Terdapat sebelas poin, mulai kerja sama BPJPH dalam hal fatwa halal hingga pengaturan sanksi administratif bagi pelanggar jaminan produk halal. Intinya, melalui RPP Jaminan Produk Halal memberi kepastian hukum soal waktu pengajuan sertifikasi halal menjadi lebih cepat dibanding sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam acara 'Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja' di Bandung, Senin (7/12) lalu. Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam acara 'Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja' di Bandung, Senin (7/12) lalu. Foto: RFQ

Pemerintah terus menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat dalam rangka menyempurnakan puluhan aturan turunan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menarik menjadi perhatian adalah sektor jaminan produk halal. RPP Jaminan Produk Halal ini nantinya antara lain mengatur soal mekanisme proses pengajuan hingga penerbitan sertifikasi.

Sekretaris Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Lutfi Hamid mengatakan RUU Jaminan Produk Halal ini, menjamin keamanan produk halal dalam proses sertifikasi halal termasuk usaha perdagangan. “Agar kehalalan sebuah produk tetap terjaga,” ujar Muhammad Lutfi Hamid dalam acara serap aspirasi UU Cipta Kerja di Bandung beberapa waktu lalu. (Baca Juga: Jaring Aspirasi Masyarakat Batam untuk RPP KPBPB dan RPP KEK)

Dia mengatakan UU Cipta Kerja mengubah mekanisme sertifikasi halal sebuah produk. Sebelumnya pengurusan sertifikasi halal masih bersifat konvensional. Nantinya, dalam RPP sektor jaminan produk halal ini, proses penerbitan sertifikasi produk halal waktunya bakal dipersingkat dan lebih mudah tanpa mengabaikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Artinya, tetap ada keterlibatan MUI dalam penerbitan sertifikasi halal.

Dalam paparannya, UU 11/2020 mengubah 22 pasal dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta menambah 2 pasal baru dalam pengaturan jaminan produk halal. Ada beberapa pokok-pokok materi muatan dalam RPP Jaminan Produk Halal. Pertama, kerja sama BPJPH dengan MUI dalam hal fatwa halal; kerja sama BPJPH dengan LPH dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian yang dapat didirikan oleh pemerintah dan masyarakat dalam proses sertifikasi halal.

“Peran MUI dalam penerbitan fatwa halal amat penting. Peran perguruan tinggi pun bakal diberdayakan. Ekosistem dalam jaminan produk halal bakal dibangun dengan partisipasi seluruh elemen masyarakat. Dalam UU Cipta Kerja dalam kehalalan produk melibatkan masyarakat dan organisasi masyarakat (Ormas) Islam,” ujarnya.

Kedua, layanan jaminan produk halal dapat memberi kepastian hukum, akuntabilitas, dan keterukuran bagi para pelaku usaha, khususnya dalam pengurusan sertifikat halal. Selanjutnya, proses pembuatan dan penerbitan sertifikat halal dilakukan pemerintah yakni BPJPH. Ketiga,istilah self declare (pengakuan kehalalan produk oleh pelaku usaha) menjadi alur sertifikasi halal yang didalamnya terdapat peran MUI dalam penetapan kehalalan produk. Penjelasan lebih lanjut ada dalam alur Sertifikasi Halal UMK pada mekanisme self declare.

Keempat, peran serta masyarakat melalui ormas Islam dalam mendirikan LPH, penyiapan auditor halal, penyelia halal, sosialisasi dan edukasi mengenai jaminan produh halal. Kemudian pendampingan proses produk halal, publikasi produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait