Memahami Arti Tiga Pilar di Lampiran Perpres 7/2021
Berita

Memahami Arti Tiga Pilar di Lampiran Perpres 7/2021

Pemerintah juga telah memiliki strategi untuk melaksanakan Perpres tersebut.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Strategi yang dilakukan dengan menyediakan dan mengintegrasikan data termasuk bentuk data yang terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kerentanan serta hasil-hasil analisis terkait Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Data dan hasil analisis yang dimaksud terkait jejaring, kasus, linimasa, wilayah prioritas, pola aksi, peta aktor, korban, penyandang dana, pesan, faktor-faktor penarik dan pendorong, dampak, peran, posisi perempuan dan prinsip pelindungan anak, serta evaluasi penanganan kasus dan pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Aksi PE yang dilakukan yaitu mendokumentasikan data dan kajian hasil-hasil riset terkait Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, termasuk yang dilakukan K/L atau riset. Selain itu juga melakukan riset dan kajian berkala dan insidental terkait isu-isu Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Keluarannya sistem manajemen data terpadu terkait Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dengan menggunakan sistem Big Data antar KIL atau instansi riset. Data dalam pusat data dan juga melakukan kajian dan riset secara berkala terkait isu-isu Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Hasilnya para pemangku kepentingan mudah mengakses data termutakhir tentang Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. “Terdiseminasikannya hasil-hasil riset dan kajian mengenai Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang membantu para pengambil kebijakan merumuskan kebijakan pencegahan,” tulis lampiran itu.

Penanggung jawab dari strategi pencegahan ini mulai dari BNPT, K/L terkait, PPATK, LIPI, BPS, LPSK BSSN Komnas Perempuan hingga Kejaksaan Agung.

Tags:

Berita Terkait