Memahami Aturan Penilaian Perpajakan Terbaru
Kolom

Memahami Aturan Penilaian Perpajakan Terbaru

Ada empat implikasi akibat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

Bacaan 4 Menit
Founder & Director HSI Consulting, Ari Irfano. Foto: IstimewaFounder & Director HSI Consulting, Ari Irfano. Foto: Istimewa.
Founder & Director HSI Consulting, Ari Irfano. Foto: IstimewaFounder & Director HSI Consulting, Ari Irfano. Foto: Istimewa.

Pemerintah menerbitkan aturan perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan (PMK 79/2023) belum lama ini. PMK 79/2023 berlaku efektif setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (24 Agustus 2023) yaitu 23 September 2023.

Peraturan ini dibuat untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum. Penilaian yang diatur meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Baca juga:

Merujuk PMK 79/2023, penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian.

PMK 79/2023 menetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan penilaian untuk menentukan dua hal. Pertama, nilai objek pajak dari PBB dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kedua, nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis.

Penilaian untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP dapat meliputi satu tahun pajak tahun berjalan atau tahun sebelumnya. DJP dapat melakukan penilaian objek PBB tersebut melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan data atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak dari Wajib Pajak. Cara ini disebut penilaian kantor. Kedua, melalui kegiatan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data dengan penilaian lapangan. Hasil dari penilaian lapangan ini akan menjadi dasar penghitungan PBB.

Selanjutnya, penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dapat dilakukan untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Penilaian tersebut juga dilakukan dengan dua mekanisme yaitu penilaian kantor dan penilaian lapangan.

Tags:

Berita Terkait