Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

Memahami POJK 3/2021 bagi Konsultan Hukum Pasar Modal

Salah satu aturan baru POJK ini yaitu ketentuan go private bagi emiten. Aturan ini diharapkan memberi rasa kepercayaan bagi investor.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“Kenapa OJK atur exit policy, di pasar modal terdapat cukup banyak emiten-emiten zombie. Dia statusnya Tbk tapi dihubungi pun tidak bisa lagi, jumlahnya lebih dari 10 emiten. Sebelum itu, emiten ini juga dikeluarkan dari kewajiban lapor kepada OJK. Ini jadi latar belakang, OJK harus punya kewenangan agar emiten ini dikeluarkan dari sistem,” jelas Darmawan.

Secara umum, Darmawan menyampaikan aturan ini bertujuan memberi rasa percaya bagi investor. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk menghindari pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dari industri pasar modal.

Wakil Ketua HKHPM, Jennifer B Tumbuan menyampaikan terdapat beberapa persyaratan delisting yang dimohonkan perusahaan terbuka. Persyaratan tersebut antara lain persetujuan pemengang saham independent dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembelian kembali seluruh saham pemegang saham publik menjadi di bawah 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

Kemudian, emiten tersebut harus mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS. Emiten juga menyampaikan Permohonan Pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat ekutas atau Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik kepada OJK.

Sedangkan, emiten delisting atas perintah OJK dalam kondisi tertentu seperti perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan, tidak berlakunya izin usaha dari pihak berwenang, perintah dari otoritasa berwenang untuk perubahan status dari perusahaan terbuka jadi tertutup. Emiten tersebut juga berada dalam kondisi karena perintah perundang-undangan, pailit dengan berkekuatan hukum tetap, tidak beroperasi secara penuh paling singkat 3 tahun terakhir.

Kemudian, emiten delisting atas perintah OJK juga dilakukan dalam kondisi pembatasan kegiatan usaha oleh pihak berwenang sehingga menyebabkan kelangsungan usaha terganggu paling singkat 3 tahun terakhir. Lalu, berada dalam kondisi pembekuan seluruh kegiatan usaha, OJK tidak dapat melakukan korespondensi dengan emiten atau perusahaan publik paling singkat tiga tahun terakhir. Dan, tidak terdapat anggota direksi, anggota dewan komisaris dan pemegang saham utama yang dapat dihubungi paling lambat 3 tahun terakhir.

Emiten juga dapat delisting atas permohonan Bursa Efek dalam kondisi perusahaan terbuka mengalami peristiwa yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha. Nantinya, bursa wajib menyampaikan pemberitahuan kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah perusahaan terbuka mengalami kondisi tersebut. Kemudian, perusahaan terbuka tidak memenuhi persyaratan penccatatan efek di Bursa Efek.

Tags:

Berita Terkait