Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital
Kolom

Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital

Pembenahan harus meliputi aspek substansi, struktur dan kultur hukum.

Bacaan 6 Menit

Meskipun terdapat banyak peraturan yang menyangkut ekonomi digital dan perusahaan start up, namun masih terdapat area fundanmental yang masih belum diatur secara utuh, yakni area perlindungan/kerahasiaan data, ketahanan/keamanan siber dan aspek hukum persaingan usaha. Hal ini juga ditambah dengan kondisi institusi dan regulasi yang terpisah-pisah sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dan sulitnya mewujudkan kepastian hukum.

Berkaitan dengan perlindungan atau kerahasiaan data pribadi, pemerintah telah merumuskan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sejak tahun 2014. RUU tersebut terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020, artinya RUU tersebut seharusnya disahkan pada tahun tersebut, namun pada kenyataannya sampai saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi belum di sahkan.

Saat ini ketentuan hukum terkait perlindungan data pribadi masih bersifat parsial dan sektoral, dan belum bisa memberikan perlindungan yang optimal dan efektif terhadap data pribadi sebagai bagian dari privasi. Privasi atas data pribadi merupakan kebutuhan mendasar untuk melindungi hak warga Negara dalam hal pengolahan data pribadi.

Sejalan dengan RUU PDP di atas, pemerintah bersama dengan DPR juga telah merumuskan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU ini memiliki tujuan utama untuk membendung dan mengatur ancaman kejahatan siber, yang mana terkait persoalan keamanan dan ketahanan siber ini belum memiliki payung hukum yang menyeluruh, alhasil menyebabkan tanggung jawab tidak terkoordinasi dengan maksimal sehingga berpotensi memunculkan ancaman siber yang dapat menyerang kapanpun.

Keamanan siber (cyber security) masih menjadi tantangan dalam hal pengembangan perekonomian digital. Hal ini sangat erat kaitannya dengan Indonesia, sebagai negara berkembang memiliki arus transaksi online yang terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan ini dapat menjadi celah baru bagi pihak tertentu untuk melakukan penyerangan atau perbuatan negatif terhadap dunia siber. Oleh karena itu penting bagi pemerintah untuk menciptakan sistem keamanan digital berteknologi tinggi guna menjaga transaksi dan investasi ekonomi digital.

Pertumbuhan ekonomi digital dan perusahaan start up di tanah air juga membawa persaingan pasar yang semakin ketat dan kompleks. Perusahaan start up Indonesia tentunya harus bersaing dengan e–commerce yang membuka pintu masuk bagi produk-produk yang berasal dari luar negeri dengan begitu mudahnya. Konsekuensi logisnya apabila produk lokal kita tidak berkembang dan berinovasi maka akan tergerus oleh produk dari negara lain yang cenderung dijual dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan permintaan masyarakat Indonesia.

Banyaknya produk-produk dari luar negeri harus diperhatikan dan diperlukan sinergi dari pihak pemerintah maupun swasta agar produk lokal dapat bersaing. Baik melalui pembinaan hingga bantuan inovasi supaya di masa mendatang produk lokal dapat menikmati keuntungan dari adanya investasi ekonomi digital Indonesia.

Tags:

Berita Terkait