Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital
Kolom

Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital

Pembenahan harus meliputi aspek substansi, struktur dan kultur hukum.

Bacaan 6 Menit

Seperti halnya di era teknologi saat ini, ruang dunia maya (cyberspace) adalah ruang maya yang bersifat artifisial, di mana semua orang dapat bertindak apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sehari-hari dengan cara-cara yang baru. Semua orang dapat terhubung dan dapat berinteraksi kapanpun melalui internet. Oleh karena itu, kultur hukum digital perlu dibangun dengan ketaatan hukum dan etika/moral dalam bersosialisasi.

Dengan membentuk payung hukum ekosistem ekonomi digital yang kokoh dari hulu hingga ke hilir, maka para pelaku serta penggerak ekonomi digital tersebut dapat memiliki kesempatan yang jauh lebih besar untuk meningkatkan proses bisnis mereka baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Hal ini juga penting untuk menumbuhkan motivasi para pelaku ekonomi digital untuk terus berkarya di industri masa depan ini.

*)Indra Kusumayudha, Advokat & Konsultan Hukum di Jakarta, Member Young Arbitration Group at Energy Disputes Arbitration Center (EDAC), Young ICCA, Young International Arbitration Group (YIAG) & Member YSIAC, Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait