Menagih Terealisasinya Badan Regulasi Nasional Hingga Menyesali Prahara Putusan MK Capres-Cawapres
Catatan Akhir Tahun 2023

Menagih Terealisasinya Badan Regulasi Nasional Hingga Menyesali Prahara Putusan MK Capres-Cawapres

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dan Tim Advokasi Amicus menyampaikan lima catatan akhir tahun 2023 terhadap pemerintahan Jokowi.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Menagih Terealisasinya Badan Regulasi Nasional Hingga Menyesali Prahara Putusan MK Capres-Cawapres
Hukumonline

Menjelang berakhirnya tahun 2023, ada banyak evaluasi yang diberikan terhadap capaian pemerintah tak terkecuali dari sektor hukum. Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (28/12), para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dan Tim Advokasi Amicus menyampaikan lima catatan akhir tahun 2023. Berikut lima catatan akhir tahun tersebut.

Pertama, belum terealisasinya Badan Regulasi Nasional yang pernah diusung oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini. Pemerintah terlihat lebih memprioritaskan regulasi UU Cipta Kerja dan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tim Advokasi berpendapat ide Badan Regulasi Nasional, tetapi bila hanya dijadikan alat politik maka akan percuma. Pemerintah disarankan melakukan pembenahan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap materi undang-undang yang seharusnya disesuaikan.

Baca Juga:

Salah satunya adalah UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang seharusnya merujuk beberapa Putusan MK maka PERADI adalah Organisasi Advokat yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat.

Kedua, dari sisi hukum perlindungan konsumen sudah saatnya online dispute settlement (penyelesaian sengketa online) dibuatkan regulasi yang berlaku secara nasional, sehingga Indonesia memiliki penyelesaian sengketa online antara pelaku usaha dan konsumen berbasis transaksi online.

Terkait hal ini Tim Advokasi berpendapat penyelesaian sengketa online saat ini disediakan oleh provider transaksi online yang cenderung menguntungkan pelaku usaha dibandingkan konsumen karena ketentuannya tidak menyeluruh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait