Menakar Keterpilihan Caleg Sarjana Hukum dalam Pengambilan Keputusan di Parlemen
Melek Pemilu 2024

Menakar Keterpilihan Caleg Sarjana Hukum dalam Pengambilan Keputusan di Parlemen

Partai politik melalui fraksi di parlemen berperan besar menghegemoni dalam pengambilan keputusan strategis. Anggota legislatif harus memiliki ikatan dengan profesinya dan berdialog dengan akademisi dan kalangan organisasi masyarakat sipil.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Partai politik (Parpol) berperan penting dalam sistem pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol). Setidaknya Parpol memiliki tujuan umum dan khusus. Nah, tujuan khusus antara lain meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.

Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Parpol yang memenuhi persyaratan tertentu dapat mengikuti pemilihan umum (Pemilu) untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan Kabupaten/kota.

Parpol juga dapat mengusulkan pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan data calon sementara pada laman KPU pada pemilu DPR 2024, diketahui sebanyak 1.024 orang atau 10,32 persen caleg berlatar belakang sarjana hukum. Dari 24 partai politik peserta pemilu 2024 yang terdiri 18 partai nasional dan 6 partai lokal sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU RI No.518 Tahun 2022 masing-masing partai memiliki caleg berlatar belakang sarjana hukum.

Dari 18 partai nasional yang mengikuti pemilu 2024, terdapat enam partai yang memiliki caleg berlatar belakang sarjana hukum paling banyak. Yakni Partai Golkar dengan 105 orang caleg berlatar belakang sarjana hukum. Kemudian PDIP dengan jumlah 89 caleg. Kemudian Partai Demokrat dengan 84 orang caleg. Selanjutnya Partai Nasdem 75 orang, Gerindra dengan 72 orang caleg dan PKB dengan 68 orang. Sementara partai dengan caleg berlatar belakang sarjana hukum paling sedikit adalah Partai Gelora dengan jumlah 13 orang.

Baca juga:

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, berpendapat caleg penyandang gelar sarjana hukum kurang penting. Sebab ketika terpilih menjadi anggota legislatif, kenderungan yang ditekankan keterwakilan, bukanlah keilmuannya. Berbeda dengan advokat, hakim, jaksa, dan profesi hukum lainnya yang ditekankan adalah keilmuannya.

Tapi untuk anggota legislatif yang ditekankan keeterwakilannya pada dapil tertentu dan apakah dia mampu menggunakan kekuasannya untuk diterjemahkan dalam kebijakan dan hukum.  “Jadi kemampuan bukan profesi dan skill ilmu, tapi bisakah menggunakan staf ahli yang banyak,” katanya ketika ditemui, Sabtu (02/12/2023).

Tags:

Berita Terkait