Menanti Arah Putusan MK Pengujian UU Cipta Kerja
Terbaru

Menanti Arah Putusan MK Pengujian UU Cipta Kerja

Dalam proses persidangan yang berlangsung di MK koalisi menilai pemerintah dan DPR tidak bisa membuktikan hal ihwal kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu Cipta kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: RES

Setelah UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020, pemerintah dan DPR tak putus asa. Upaya mempertahankan UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR mengambil jalan pintas dengan membentuk Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta. Kemudian ditetapkan menjadi UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Kini, UU 6/2023 pun kembali diuji masyarakat ke MK. Ada sejumlah pemohon uji formil dan materil yang diajukan sejumlah pihak. Salah satunya perkara No.46/PUU-XXI/2023 tentang pengujian formil UU 6/2023 yang dimohonkan berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) dan lainnya yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (Kepal). Tercatat Kepal telah menyampaikan kesimpulan kepada majelis konstitusi pada Rabu (23/08/2023) kemarin.

Penasehat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan mengatakan proses yang dilakukan koalisi sejak awal pengujian UU Cipta Kerja sampai saat ini menunjukkan rakyat melawan kesewenang-wenangan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Serta membela hak konstitusional warga negara dan mempertahankan Indonesia sebagai negara hukum,” katanya dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Baca juga:

Gunawan mencatat sampai saat ini setidaknya ada 5 permohonan pengujian UU Cipta Kerja yang masih berproses di MK. Kepal mencatat keempat permohonan lainnya yakni perkara No.40/PUU-XXI/2023 (pengujiian formil dan materil), No.41/PUU-XXI/2023 (pengujian formil), No.46/PUU-XXI/2023 (pengujian formil), dan No.50/PUU-XXI/2023 (pengujian formil). Semua perkara itu telah masuk tahap penyampaian kesimpulan dan menunggu pembacaan putusan.

Koordinator tim advokasi gugat omnibus law, Janses E Sihaloho mengatakan dari proses persidangan yang berlangsung koalisi tak ragu bahwa pemerintah dan DPR telah melanggar putusan MK dalam perkara pengujian UU 6/2023 dan tidak bisa membuktikan hal ihwal kegentingan memaksa. Baginya MK mestinya tak ragu menerbitkan putusan UU 6/2023 menjadi UU yang inkonstitusional secara permanen.

Tags:

Berita Terkait