Mendorong Pelembagaan Amicus Curiae dalam Sistem Hukum Indonesia
Berita

Mendorong Pelembagaan Amicus Curiae dalam Sistem Hukum Indonesia

Jika amicus curiae diatur lebih lanjut dengan aturan tertentu, tidak semua perkara dapat dicampuri dengan amicus curiae. Misalnya, harus dijelaskan secara spesifik perkara apa saja yang bisa dimasukkan amicus curiae dan lain-lain.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Abdullah mengatakan MA menyikapi fenomena ini tentu tetap berpedoman pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU terkait. Sebab, hakim dan badan peradilan wajib menjaga kemandiriannya. “Jangan sampai putusan hakim mendapatkan segala bentuk campur tangan dari pihak di luar kekuasaan kehakiman kecuali diatur dalam UUD 1945 dan UU,” jelasnya .

 

Dia mengakui dalam UU Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sehingga tidak menutup kemungkinan mengakomodir amicus curiae. “Tetapi, harus diperhatikan pula, kalau nanti amicus curiae diterima, hakim tidak boleh terpengaruh siapapun untuk menjaga imparsial dan kemandirian hakim dalam membuat putusan,” tegas Abdullah.

 

Dikhawatirkan nanti bisa saja yang masuk dan terlibat dalam suatu peradilan itu adalah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mempengaruhi hakim melalui amicus curiae. “Kan selama ini belum ada standar khusus mengenai apa kriteria amicus curiae, ditakutkan nanti pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara memanfaatkan ini,” kata dia.  

 

Menurut Abdullah, jika amicus curiae diatur lebih lanjut dengan aturan tertentu, tidak semua perkara dapat dicampuri dengan amicus curiae. Misalnya, harus dijelaskan secara spesifik perkara apa saja yang bisa dimasukkan amicus curiae dan lain-lain. Sebab, hukum acara belum memberi “pintu masuk” terhadap amicus curiae, kecuali keterangan ahli. “Jadi, amicus curiae perlu direspon, tapi bukan serta merta dapat diterima begitu saja, harus mempertimbangkan bagaimana menjaga imparsial dan kemandirian hakim,” lanjutnya.

 

Jika amicus curiae diadopsi dalam peraturan beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adanya batasan atau prosedur yang jelas dalam mengajukan diri sebagai amicus curiae; syarat siapa yang berhak mengajukan. “Artinya, memiliki legal standing mewakili public interest dan substansi amicus relevan dengan pokok perkara, tapi bukan duplikasi argumen para pihak.”

Tags:

Berita Terkait