Mendorong Penerapan ODR dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce
Terbaru

Mendorong Penerapan ODR dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce

Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) merupakan keniscayaan, sehingga sistem hukum Indonesia harus siap menghadapi perubahan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Namun masih terdapat beberapa perdebatan terkait mekanisme ODR dalam menangani suatu sengketa. Beberapa permasalahan tersebut ialah dalam hal pembagian peran dari unsur human dan non-human, faktor emosional pihak bersangketa yang sulit dinilai kebenarannya dalam metode daring, dan permasalahan koneksi jaringan internet.

Guru Besar FH Universitas Parahyangan, Bernadette M Waluyo, menyampaikan perlu kesamaan pemahaman bagi semua pihak mengenai ODR tersebut. Dia menjelaskan ODR dapat dipahami sebagai sarana maupun cara penyelesaian sengketa. Dalam konteks sarana, ODR hanya berperan menerima pengaduan atau gugatan konsumen. Sementara dalam konteks cara penyelesaian sengketa, ODR mencangkup pemrosesan pengaduan hingga memfasilitasi komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha baik melibatkan pihak ketiga atau tidak.

Bernadette mengatakan penerapan ODR merupakan keniscayaan sehingga sistem hukum Indonesia harus siap menghadapi perubahan tersebut. Terlebih lagi, ODR melalui teknologi kecerdasaan artifisial dapat menetapkan putusan. Meskipun, dia meragukan kecerdasaan buatan tersebut dapat menggantikan peran penegak hukum.

Artificial intelligent bisa membuat perubahan dalam profesi hukum seperti hakim, pengacara atau arbiter yang akan digantikan robot dalam membuat keputusan hukum layaknya hakim. Meskipun tidak dapat dipungkiri robot tidak memiliki sisi hati nurani dan kemanusiaan yang akan hilang dan tidak bisa dimiliki robot,” jelas Bernadette, dalam diskusi “Digitalisasi dan Akses Konsumen Terhadap Keadilan di Indonesia”, Rabu (16/6).

ODR memiliki tantangan karena terdapat lembaga yang memiliki kewenangan penyelesaian sengketa. Misalnya, penyelesaian sengketa pada sektor keuangan dan perdagangan terdapat lembaga berwenang yang berbeda. Padahal, perkembangan bisnis digital ekonomi saat ini sudah menggabungkan kedua sektor tersebut.   

“Penerapan ODR siapa yang melaksanakannya karena begitu banyak lembaga berwenang, sangat menyulitkan dam hukum acaranya unik-unik,” jelas Bernadette.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Ivan Fithriyanto, menerangkan terdapat keberagaman lembaga penyelesaian sengketa sesuai sektornya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan penerapan ODR. Sebab, terdapat kesulitan pengintegrasian penyelesaian sengketa secara ODR.

Tags:

Berita Terkait