Mendorong Penerapan ODR dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce
Terbaru

Mendorong Penerapan ODR dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen E-Commerce

Penerapan Online Dispute Resolution (ODR) merupakan keniscayaan, sehingga sistem hukum Indonesia harus siap menghadapi perubahan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Meski demikian, dia mendorong penerapan ODR ini menjadi solusi dalam kemajuan penyelesaian sengketa. Dia menekankan ODR bukan hanya portal pengaduan konsumen saja melainkan mencangkup pemrosesan pengaduan hingga memfasilitasi komunikasi antara konsumen dan pelaku usaha baik melibatkan pihak ketiga atau tidak.

Selain itu, Ivan menambahkan Kementerian Perdagangan telah memiliki Portal Konsumen Indonesia yang menjadi cikal bakal ODR. Sistem tersebut telah terintegrasi dengan 9 kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. “Portal Konsumen Indonesia dibangun tahun 2018 merupakan Portal Perlindungan Konsumen di mana 9 kementerian dan lembaga terintegrasi dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,” jelas Ivan.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Hukumonline, Arkka Dhiratara, sebagai penanggap kajian PSHK tersebut, menyatakan kebutuhan ODR tidak terbantahkan lagi karena transaksi online meningkat sangat tajam. Terlebih lagi, terdapat sekitar 1-3 persen dari total transaksi yang berakhir dengan sengketa.

“Permasalahan ini harus dipikirkan. Saat ini, pemerintah sedang membuat peraturan presiden mengenai peta jalan Indonesia digital dengan jangka waktu 2021-2024. Ini masuk ke sektor strategis pemerintah. Jadi proses sengketa wajib sekali masuk dalam pembahasan ini,” jelas Arkka. 

Dia menerangkan salah satu yang jadi aktor kunci dalam perpres peta jalan digital tersebut yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sehingga, Arkka menerangkan PSHK perlu melibatkan Kominfo untuk membahas penerapan ODR.

“Dengan adanya perpres itu salah satunya Kominfo yang harus diajak diskusi. Menkominfo akan jadi koordinatornya. Arah ke situ sudah terlihat. Peraturan pemerintahaan berbasis elektronik dan sebagainya. Ada Surat Edaran yang mengharuskan semua pengembangan aplikasi infrastruktur harus clear lewat Kominfo. Ini termasuk dalam hal budgeting juga sehingga kalau tidak ada clearance dari Kominfo maka akan dicoret,” jelas Arkka.

 

Tags:

Berita Terkait