Menertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Kolom

Menertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Sanksi yang diatur saat ini tidak cukup memberikan efek jera kepada oknum tim kampanye yang tidak menghormati aturan yang berlaku. Perlu sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan pemilu.

Bacaan 4 Menit
Natanael Manullang. Foto: Istimewa
Natanael Manullang. Foto: Istimewa

Indonesia telah memasuki masa pesta demokrasi lima tahun sekali yang kita kenal dengan nama Pemilihan Umum (Pemilu). Momen ini paling ditunggu untuk pergantian pemimpin tertinggi yang baru di Republik Indonesia. Namun, ada beberapa catatan penting yang telah terjadi berkaitan dengan aktifitas kampanye.

Pertama, mari merujuk Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjelaskan pengertian pemilu. Tertulis bahwa Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Setiap pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu memiliki tim kampanye masing-masing. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan Partai Politik yang mengusung pasangan calon. Tim ini didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. Ketentuan ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 23 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU Kampanye Pemilu).

Baca juga:

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden membentuk tim kampanye dengan terkait segala pelaksanaan kampanye. Tugas itu termasuk menyusun seluruh kegiatan tiap tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas teknis pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 8 ayat 4 PKPU Kampanye Pemilu. Selanjutnya Pasal 9 ayat 1 PKPU Kampanye Pemilu menyatakan pasangan calon, Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik wajib mendaftarkan tim kampanye. Ketentuan pendaftarannya diatur lebih lanjut pada Pasal 9 ayat ayat 2.

Tim kampanye dari setiap pasangan calon memiliki metode tersendiri untuk melakukan kegiatan kampanye. Tentu saja mereka mengusahakan agar pasangan calon yang diusung dapat menang. Metode kampanye tersebut harusnya juga menjadi hal yang diatur. Tujuannya agar dalam pelaksanaannya tidak banyak terjadi penyelewengan ataupun melanggar segala aturan yang berlaku.

Pada tahapan sebelum masa kampanye yang resmi dimulai 28 November 2023 lalu, salah satu metode yang marak dilakukan tim kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum. Definisi alat peraga kampanye menurut Pasal 1 ayat 28 PKPU Kampanye Pemilu adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait