Mengenal Doxing Dan Penegakan Hukumnya di Indonesia
Terbaru

Mengenal Doxing Dan Penegakan Hukumnya di Indonesia

Doxing memiliki dampak yang sangat serius terhadap seseorang. Seperti menimbulkan rasa malu, diskriminasi, cyberstalking dan physic stalking, pencurian identitas dan penipuan terkait finansial, merusak reputasi, meningkatkan kecemasan dan menurunkan harga diri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Webinar Padjajaran Law Career Days Present, bekerja sama dengan Hukumonline, bertema “Fenomena Doxing dan Pencurian Data Pribadi di Indonesia”, Sabtu (4/11/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Webinar Padjajaran Law Career Days Present, bekerja sama dengan Hukumonline, bertema “Fenomena Doxing dan Pencurian Data Pribadi di Indonesia”, Sabtu (4/11/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Beberapa waktu belakangan ini, kata doxing mulai berseliweran dan menjadi pembahasan publik. Tak sedikit masyarakat terkena dampak dari kejahatan siber berupa doxing. Bahkan, dari kalangan jurnalis ada pula yang menjadi korban. Lantas apa itu doxing dan bagaimana mencegahnya?.

Direktur Lembaga Bantuan Hukm (LBH) Pers, Ade Wahyudin, menuturkan kata doxing berasal dari istilah internet yang cukup lama. Yaitu dari gagasan mengumpulkan dokumen atau ‘docs’ pada seseorang. Namun kini, doxing didefinisikan sebagai tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.

Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media, meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme. Menurut Ade, ada tiga jenis doxing. Pertama, deanomisasi yaitu doxing yang dilakukan dengan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri.

Anonim berarti tidak menggunakan nama asli. Kedua, targeting, di mana doxing dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan. “Dengan kata lain, keamanan online mereka telah dilanggar,” ujarnya dalam webinar Padjajaran Law Career Days Present, bekerja sama dengan Hukumonline, bertema “Fenomena Doxing dan Pencurian Data Pribadi di Indonesia”, Sabtu (4/11/2023) kemarin.

Baca juga:

Ketiga, jenis doxing deligitimasi. Jenis doxing ini dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif atau intim tentang seseorang. Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasinya karena sifatnya yang sangat pribadi, sehingga tidak banyak diketahui oleh orang lain.

Melihat jenisnya, maka tindakan doxing ini merupakan salah satu tindak pidana siber yang diatur dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Doxing juga melanggar UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait