Mengenal Eksepsi dan Jenis-Jenis Eksepsi
Terbaru

Mengenal Eksepsi dan Jenis-Jenis Eksepsi

Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Eksepsi kewenangan absolut dapat diajukan kapanpun selama proses pemeriksaan dimulai sampai dengan sebelum putusan dijatuhkan pada tingkat pertama (PN), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 HIR yang berbunyi: “Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak masuk kuasa pengadilan negeri, maka pada sebarang waktu dalam pemeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku dirinya tidak berkuasa dan hakim itupun wajib pula mengaku karena jabatannya bahwa ia tidak berkuasa”.

Sedangkan eksepsi kewenangan relatif adalah bantahan tergugat/terdakwa yang menyatakan penggugat/penuntut umum salah mendaftarkan gugatannya di pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Tetapi yang berwenang adalah pengadilan lain dalam lingkungan pengadilan yang sama, misalnya tergugat/terdakwa dalam hal ini berdomisli di Jakarta Selatan, namun gugatan diajukan di Pengadilan Jakarta Pusat, yang seharusnya gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan eksepsi kewenangan absolut, eksepsi kewenangan relatif hanya dapat diajukan di sidang pertama dan bersamaan dengan saat mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 HIR yang berbunyi: “Jika orang yang digugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pada Pasal 118 ia tidak usah menghadap pengadilan negeri itu, maka bolehlah ia meminta hakim supaya menerangkan bahwa hakim tidak berkuasa, asal saja permintaan itu dimasukan dengan segera pada permulaan persidangan pertama; permintaan itu tidak akan diperhatikan lagi jika orang yang digugat telah melahirkan suatu perlawanan lain”.

Selanjutnya, Eksepsi Prosesual di Luar Eksepsi Kompetensi yang terdiri dari beberapa bentuk yaitu Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah, Eksepsi Error in Persona, Eksepsi Ne Bis In Idem, dan Eksepsi Obscuur Libel:

  1. Eksepsi Surat Kuasa Khusus tidak sah adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal surat kuasa bersifat umum; surat kuasa dibuat orang yang tidak berwenang atau surat kuasa yang diajukan oleh kuasa penggugat/penuntut umum tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 1 Tahun 1971 jo. SEMA No. 6 Tahun 1994, yaitu: tidak menyatakan secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relatif; tidak menjelaskan identitas para pihak yang berperkara; tidak menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan; serta tidak mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa.
  1. Eksepsi error in persona adalah eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal penggugat/penuntut umum tidak memiliki kapasitas atau hak untuk mengajukan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa adalah tidak memiliki urusan dengan perkara tersebut, atau pihak yang digugat/didakwa tidak lengkap.
  1. Eksepsi ne bis in idem adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal perkara yang digugat oleh penggugat atau perkara yang didakwa oleh penuntut umum sudah pernah diajukan dan sudah dijatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait