Mengenal Eksepsi dan Jenis-Jenis Eksepsi
Terbaru

Mengenal Eksepsi dan Jenis-Jenis Eksepsi

Eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam konteks hukum acara memiliki makna yang sama yaitu sebuah tangkisan atau bantahan (objection).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
  1. Eksepsi Obscuur Libel, yaitu eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum tidak terang atau isinya tidak jelas, contohnya tidak jelas dasar hukumnya, tidak jelas obyek sengketanya, petitum tidak rinci dijabarkan dan permasalahan antara posita wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Dan yang terakhir adalah Eksepsi Hukum Materil. Eksepsi hukum materil dibagi dalam 2 jenis, yaitu exceptio dilatoria dan exceptio peremptoria:

  1. Exceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa dalam hal gugatan penggugat atau dakwaan penuntuu umum belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan/dakwaan yang diajukan masih terlampau dini. Contohnya belum sampai batas waktu untuk menggugat karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
  1. Exceptio peremptoria adalah eksepsi yang diajukan oleh tergugat/terdakwa kepada penggugat/penuntut umum yang dapat menyingkirkan gugatan/dakwaan karena masalah yang digugat/didakwa tidak dapat diperkarakan. Contohnya perkara yang diajukan sudah lewat waktu atau daluarsa untuk digugat (exceptio temporis), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan (exceptio doli mali), perjanjian yang dilakukan mengandung unsur paksaan atau dwang (exceptio metus), si penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya (exceptio non adimpleti contractus) dan sengketa yang digugat sedang proses pemeriksaan juga di pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda (exceptio litis pendentis).

Beberapa hal diatas dijelaskan secara rinci bahwa banyak sekali hal-hal yang dapat diajukan eksepsi, yaitu hal-hal yang hanya menyinggung soal formalitas gugatan dan sama sekali tidak menyinggung mengenai pokok perkara.

Lalu, setelah eksepsi, tergugat/terdakwa dapat menyusun bantahan dalam pokok perkara. Bantahan dalam pokok perkara adalah bantahan yang dilakukan oleh tergugat/terdakwa yang menyinggung mengenai pokok perkara atau pembuktian mengenai benar atau tidaknya dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam surat gugatannya.

Di dalam hukum acara tidak secara detail dijelaskan apa saja yang dapat dibantah dalam pokok perkara tersebut. Namun bantahan dalam pokok perkara ini dapat ditinjau dari tiga klasifikasi, yaitu pengakuan (bekentenis), membantah dalil gugatan/dakwaan dan tidak memberi pengakuan maupun bantahan.

Tags:

Berita Terkait