Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham
Terbaru

Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham

Terdapat banyak kemungkinan adanya sengketa antara pemegang saham dengan perseroan, organ perseroan lain, maupun dengan perseroan itu sendiri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Webinar Hukumonline bertajuk Memahamin Resolusi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan, Selasa (26/9). Foto: FNH
Webinar Hukumonline bertajuk Memahamin Resolusi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan, Selasa (26/9). Foto: FNH

Pemegang saham adalah seorang yang membeli saham suatu perusahaan, sehingga mendapatkan sebagian hak kepemilikannya. Mereka biasanya juga disebut dengan stakeholder atau shareholder. Jika merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pemegang saham adalah subyek hukum yang telah mengambil bagian saham dalam perseroan terbatas dengan cara menempatkan dan menyetorkan modal.

Menurut Partner pada AKSET Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, pemegang saham tidak dapat serta merta bertindak sendiri-sendiri, melainkan harus bertindak secara bersama-sama melalui RUPS yang merupakan organ perusahaan. Sehingga dalam melaksanakan kewenangan RUPS secara bersama-sama tersebut, sangat dimungkinkan adanya ketidakharmonisan antar para pemegang saham yang menimbulkan sengketa di antara mereka mengingat masing-masing pemegang saham adalah entitas yang terpisah satu sama lain yang memiliki kepentingan sendiri-sendiri.

Di samping itu, dengan terpisahnya entitas pemegang saham dengan perseroan itu sendiri, terdapat juga kemungkinan terjadinya sengketa antara pemegang saham dengan organ perseroan lainnya maupun perseroan itu sendiri.

Baca Juga:

“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat banyak kemungkinan adanya sengketa antara pemegang saham dengan perseroan, organ perseroan lain, maupun dengan perseroan itu sendiri,” kata Raden dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Memahamin Resolusi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan”, Selasa (26/9).

Jika terjadi sengketa antar pemegang saham, Raden menjelaskan beberapa mekanisme penyelesaian yang bisa ditempuh. Pertama, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.Dalam penyelesaian sengketa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 138, Pasal 80 (1), Pasal 86, dan Pasal 146 (1) UUPT sebagaimana diuraikan sebelumnya, penyelesaian sengketa akan dilaksanakan melalui permohonan kepada Pengadilan Negeri.

Para pihak dalam sengketa sesuai dengan Pasal 138 dan Pasal 146 (1) UUPT adalah sebagai berikut, yakni Pemohon: (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dan Termohon: Perseroan. Pemeriksaan atas seluruh permohonan tersebut akan dilakukan secara contentiosa (kecuali untuk permohonan pemanggilan RUPS sesuai Pasal 80 (1) UUPT dan penentuan kuorum RUPS ketiga sesuai Pasal 86 UUPT yang dilakukan secara voluntair tanpa termohon). Permohonan kepada Pengadilan Negeri yang demikian akan diselesaikan berdasarkan Penetapan.

Tags:

Berita Terkait