Mengenal Mekanisme Regulatory Sandbox pada Industri Fintech
Berita

Mengenal Mekanisme Regulatory Sandbox pada Industri Fintech

Selain perlu pembenahan, kemampuan regulator menerapkan regulatory sandbox pada seluruh perusahaan fintech di Indonesia masih diragukan.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Jangka waktu uji coba dalam regulatory sandbox ditetapkan paling lama enam bulan sejak tanggal penetapan atas skenario uji coba produk, layanan, teknologi, model bisnis. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali untuk waktu paling lama  enam bulan. Sehingga, total waktu yang dapat dimanfaatkan perusahaan fintech menguji coba produknya menjadi setahun.

 

Selama pelaksanaan uji coba tersebut, perusahaan fintech wajib memastikan diterapkannya prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian yang memadai. Perusahaan tersebut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan uji coba, baik secara reguler maupun insidentil sesuai dengan permintaan BI.

 

Data BI pada awal April, hanya 1 dari 15 perusahaan fintech terdaftar mengikuti proses regulatory sandbox yaitu PT Toko Pandai Nusantara (Toko Pandai). Perusahaan ini dinilai telah memenuhi delapan kriteria BI untuk mengikuti proses uji coba tersebut seperti diatur Pasal 3 PADG Nomor 19/2017.  

 

 

Hukumonline.com

 

 

Masih perlu pembenahan

Dosen Departemen Hukum dan Bisnis Universitas Bina Nusantara, Bambang Pratama mengatakan program regulatory sandbox merupakan langkah tepat dari regulator untuk menciptakan kondisi industri fintech yang aman dan inovatif. Namun, dia menilai masih terdapat beberapa perbaikan/pembenahan yang harus dilakukan regulator dalam pelaksanaan uji coba perusahaan fintech tersebut.

 

Salah satunya, saran Bambang, seharusnya BI melibatkan pihak luar dari kalangan akademisi dan praktisi dalam proses regulatory sandbox tersebut agar dapat memberi penilaian yang lebih objektif terhadap perusahaan fintech. “Dalam usulan saya, penilaian itu tidak hanya dari BI, tapi melibatkan akademisi dan praktisi agar penilaian lebih objektif,” kata dia kepada Hukumonline pada Jumat (6/4/2018).

 

Dia menjelaskan negara-negara yang telah lebih dahulu menerapkan regulatory sandboxseperti Inggris dan Australia yang melibatkan akademisi dan praktisi sebagai tim penilai. Cara ini tidak lain agar perusahaan fintech mendapat masukan dan penilaian lebih komprehensif.

 

Bambang, yang juga termasuk dalam tim pengkaji kebijakan regulatory sandbox BI ini, mempertanyakan kesanggupan/kemampuan regulator menangani proses uji coba terhadap seluruh perusahaan fintech di Indonesia. Dia menilai antusiasme pendirian perusahaan fintech tidak hanya di Jakarta, tapi juga di daerah-daerah lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait