Mengenal Parliamentary Threshold dan Ketentuan Terbarunya
Terbaru

Mengenal Parliamentary Threshold dan Ketentuan Terbarunya

Ambang batas parlemen diterapkan dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas politik dan menghindari fragmentasi parlemen yang berlebihan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kemudian, terdapat ketentuan baru mengenai ambang batas ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang baru berlaku untuk Pemilu 2029.

Amar putusan tersebut berbunyi, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

MK pun mengamanatkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perubahan norma ambang batas parlemen, yaitu:

  1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
  2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR
  3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik
  4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029
  5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Tags:

Berita Terkait