Mengetahui Hitungan Biaya Nafkah dalam Putusan Cerai UAS
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Mengetahui Hitungan Biaya Nafkah dalam Putusan Cerai UAS

​​​​​​​Ada biaya mut’ah, nafkah iddah hingga biaya maskan dan kiswah.

Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit

Perhitungan nafkah

Majelis menganggap mengenai permintaan mut’ah akibat talak sebesar Rp1 miliar yang diminta Pembanding, majelis tidak mengabulkannya. Apalagi Terbanding/Pemohon hanya menyanggupi sebesar Rp15 juta. Namun Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebesar Rp30 juta dan putusan itu dianggap sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Sementara nafkah Iddah yang diminta Pembanding sebesar Rp300 juta juga tidak dikabulkan. Majelis sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama nafkah tersebut sebesar Rp15 juta sesuai dengan kesanggupan dari Terbanding dan dipandang sudah cukup memadai untuk hidup sederhana seorang diri di daerah Pekanbaru.

Sementara tuntutan rekonvensi tentang nafkah maskan dan kiswah selama iddah (Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam) sebenarnya sudah include (termasuk) ke dalam nafkah selama iddah tersebut di atas secara jelas-jelas, nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri selama iddah.

Tetapi karena telah diputuskan secara terpisah oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama (biaya) kiswah untuk Termohon berupa uang sejumlah Rp5 juta dari tuntutan Penggugat
Rekonvensi sebesar Rp200 juta, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan diambil alih sebagai pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri.

“Karena menurut pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding, putusan mengenai nafkah, maskan dan kiswah tersebut apabila digabungkan akan berjumlah Rp20 juta dan besaran sejumlah itu dipandang cukup memadai untuk hidup sederhana seorang diri selama 3 bulan masa iddah,” ujar majelis.

Majelis juga berpendapat mengenai nafkah madhiyah (waktu yang lampau) sejak Juli 2016 hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, majelis menyatakan Pemohon/Terbanding/Tergugat Rekonvensi tidak terbukti melalaikan memberi nafkah kepada istri (Penggugat Rekonvensi) dan seorang anaknya.

Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi dan anaknya tersebut setiap bulan minimal sejumlah Rp5 juta yang dititipkan kepada saksi yang pernah diminta bantuannya untuk mentrasferkan uang nafkah tersebut ke nomor rekening Penggugat Rekonvensi atas nama Tergugat Rekonvensi dan kepada atasan Penggugat rekonvensi di tempat kerjanya (Rumah Sakit Zainab).

Di samping itu bendahara gaji di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, mentransferkan juga uang setiap bulannya sejumlah Rp1,2 juta ke nomor rekening Penggugat Rekonvensi, oleh karena itu tuntutan rekonvensi mengenai nafkah madhiyah tersebut tidak terbukti dan harus dinyatakan ditolak.

Atas pertimbangan-pertimbangan di atas majelis memutuskan untuk mengijinkan ikrara talak, biaya Mut’ah sebesar Rp30 juta, nafkah selama Iddah sebesar Rp15 juta, biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) sebesar Rp5 juta, pembayaran uang di atas harus dilakukan oleh Terbanding/Pemohon (UAS) kepada Pembanding/Termohon (Mellya Juniarti) sebelum ikrar talak diucapkan dalam sidang.

Hukumonline telah mencoba meminta konfirmasi putusan ini kepada penasihat hukum UAS, Hasan Basri. Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Tags:

Berita Terkait