Menggagas Re-Konseptualisasi Pemidanaan TPPU di Indonesia
Terbaru

Menggagas Re-Konseptualisasi Pemidanaan TPPU di Indonesia

Konsep pemidanaan TPPU yang baik harus fokus pada pemulihan akibat kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh adanya kejahatan, serta mengedepankan kemanfaatan dan proporsionalitas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Artha Febriansyah (kelima dari kiri) berfoto bersama para penguji sesuai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kamis (4/1/2024). Foto: MJR
Artha Febriansyah (kelima dari kiri) berfoto bersama para penguji sesuai menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kamis (4/1/2024). Foto: MJR

Vonis pengadilan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih belum optimal menjerat terdakwa. Pemidanaan masih fokus pada hukuman badan, namun belum mengoptimalkan pada perampasan aset sebagai upaya pemulihan akibat kerugian ekonomi yang muncul atas kejahatan tersebut.

Demikian sekelumit inti dari disertasi Artha Febriansyah dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kamis (4/1/2024). Dalam disertasinya, Artha memaparkan pencucian uang atau money laundering adalah siasat para pelaku kriminal untuk menyamarkan asal-usul kekayaan ilegal dan melindungi aset.

Dengan begitu, kejahatan pencucian uang tidak meninggalkan jejak dan menghindari kecurigaan dari lembaga penegak hukum. Namun, dalam implementasi putusan pengadilan terdapat beberapa hal menurut Artha harus dikaji, khususnya mengenai konsep pemidanaan TPPU di Indonesia. Berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang dianalisis, Artha menemukan putusan pengadilan yang kasus kejahatan asalnya adalah tindak pidana korupsi.

”Namun pelakunya divonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan tidak ada hukuman dendanya. Hal ini tentu saja, menurut peneliti justru akan menambah beban kerugian bagi negara,” ujarnya.

Baca juga:

Artha yang notabene pengajar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menerangkan secara konseptual, pemidanaan TPPU yang baik harus fokus pada pemulihan akibat kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh adanya kejahatan. Apalagi TPPU adalah perbuatan yang buruk (mala inse), karena adanya iktikad buruk untuk menyembunyikan hasil kejahatan agar bisa dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Dia menegaskan konsep pemidanaan TPPU yang ideal mengedepankan kemanfaatan dan proporsionalitas. Hal itu dilakukan dengan memfokuskan pada, penentuan tingkat kesalahan, memperhatikan kerugian serta dampak kerugian yang ditimbulkan dan juga menerapkan perampasan aset hasil kejahatan dan turunannya.

Tags:

Berita Terkait