Mengulas Problematik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Indonesia
Terbaru

Mengulas Problematik Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Indonesia

Muhammad Yasin menyarankan beberapa hal mulai KIP perlu memperkuat kapasitas dan kapabilitas agar sengketa informasi diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana mestinya hingga penelitian dengan topik area ini lebih intens dilakukan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Persoalan yang sangat mengoyak rasa keadilan dalam administratif pada hal ini adalah jika badan pemerintah tidak menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak semua putusan yang dikecualikan berkekuatan hukum tetap tetapi sampai MA,” beber Yasin.

Untuk itu, secara umum, Muhammad Yasin mengusulkan KIP membuat pedoman yang rinci untuk beberapa hal yang berpotensi menggerus nilai-nilai keadilan administratif selama proses penyelesaian sengketa. Misalnya, berdasarkan hasil-hasil riset agar tercapai information-based decision making di KIP.

Untuk menuntaskan sengketa informasi yang dikecualikan secara berkeadilan, Yasin menyarankan beberapa hal. Pertama, KIP perlu memperkuat kapasitas dan kapabilitas agar sengketa informasi diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana mestinya. Kedua, KIP perlu membuat pedoman-pedoman yang selama ini belum diatur atau membuat pedoman yang lebih detil.

Ketiga, peningkatan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan sangat penting. Keempat, KIP dalam jangka panjang perlu dipertimbangkan mengatur biaya akses yang proporsional dengan tetap membuka ruang biaya gratis bagi pemohon yang memenuhi syarat.

Kelima, setelah melahirkan hasil penelitiannya yang membuka ruang kajian seputar keterbukaan informasi, kerahasiaan informasi, dan keadilan administratif, dalam lingkup Hukum Administrasi Negara di Indonesia, Yasin berharap penelitian dengan topik area tersebut lebih intens dilakukan.

Hukumonline.com

Dr. Muhammad Yasin (tengah) saat berfoto bersama dengan Promotor, Kopromotor, Dekan FHUI, dan Tim Penguji.

Sebagai informasi, Yasin menjadi peraih gelar Doktor ke-304 di FHUI dan merupakan Doktor ke-8 yang lulus di tahun 2023. Sebelum bergabung dengan Hukumonline di tahun 2003, ia sempat menjadi bagian dari majalah Forum Keadilan setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU).

Selama bertahun-tahun berkarier di Hukumonline, Yasin melakukan peliputan di Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan lembaga peradilan. Pria yang mempunyai kegemaran membaca ini berkesempatan menjadi editor dan penulis buku. Riset-riset yang dilakukannya tentang kasus-kasus pers telah dibukukan dan diterbitkan oleh LBH Pers dengan judul “Riset Peradilan Pers di Indonesia”.

Tags:

Berita Terkait