Salah satu amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yaitu membentuk lembaga pengawas data pribadi. Seperti yang tercantum pada Pasal 58 UU 27/2022, lembaga pengawas tersebut melaksanakan berbagai tugas. Karenanya banyaknya tugas dalam PDP, pembentukan lembaga pengawasan data pribadi yang independen menjadi urgen.
Melihat pentingnya tugas lembaga tersebut, Head of Economic Opportunities Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya, menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memprioritaskan pembentukan lembaga pengawas data pribadi secepatnya. Pembentukan badan pelindungan data pribadi yang independen menjadi aspek utama kelembagaan tersebut.
“Badan perlindungan pengelolaan data pribadi yang bersifat independen dan terbebas dari pengaruh lembaga manapun adalah hal yang krusial dan tidak dapat dikesampingkan. Hal ini penting karena nantinya lembaga tersebut akan turut mengawasi pengelola data layanan publik yang dikelola lembaga pemerintahan dan juga pengelola data layanan privat atau swasta,” ujar Trissia melalui keterangannya, Senin (15/5/2023).
Baca juga:
- Melihat Fungsi dan Tugas Lembaga Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
- LBH Jakarta Beberkan 3 Alasan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Harus Independen
- UU PDP: Mendorong Pembentukan Data Protection Authority yang Independen
Baginya, keberadaan lembaga pengawas tak saja mendorong kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mitigasi risiko kejahatan siber, namun juga memberikan kepastian hukum ke para pemangku kepentingan, termasuk bisnis. Pasalnya, keberlangsungan investasi bergantung pada kepastian dan perlindungan hukum.
Dia menerangkan, upaya pemenuhan minimum standar untuk transfer data lintas batas atau cross-border data flow dapat lebih konsisten dan dikelola menjadi lebih baik. Keberadaan lembaga independen pun dapat memicu persaingan yang lebih sehat antar pelaku usaha. Selain itu, independensi lembaga ini juga perlu menjadi pertimbangan.
Lembaga ini perlu terbebas dari pengaruh institusi manapun karena pelanggaran data pribadi dapat dilakukan oleh perseorangan, institusi swasta maupun pemerintah. Kehadiran lembaga pengawas data pribadi yang independen bertujuan meningkatkan kepercayaan publik ke pemerintah. Terutama, dengan maraknya kasus kejahatan siber seperti illegal scammer, data breach dan bentuk-bentuk lainnya.