Merek Dagang dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Terbaru

Merek Dagang dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Konsumen dan para penjual sudah seharusnya memahami bentuk-bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang kemungkinan akan diperjual belikan online shop di e-commerce.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Live Instagram Hukumonline bertema Lika Liku Penindakan Merek Palsu di Online Shop, Selasa (9/11) yang lalu.
Live Instagram Hukumonline bertema Lika Liku Penindakan Merek Palsu di Online Shop, Selasa (9/11) yang lalu.

Aktivitas jual beli secara online di masa pandemi cenderung mengalami kenaikan. Hal ini karena terbatasnya pertemuan secara langsung yang dikhawatirkan dapat memicu terjadi lonjakan kasus Covid-19. Teknologi juga menjadi salah satu fasilitas yang menguntungkan penjual karena dapat memperjualbelikan barang atau jasa yang sekaligus dapat menyiarkan merek.

Di dunia perdagangan barang atau jasa, merek menjadi salah satu bentuk karya intelektual yang penting bagi kelancaran dan peningkatan barang dan jasa. Merek memiliki nilai yang strategis dan penting bagi penjual ataupun pembeli.

Untuk kekayaan intelektual para konsumen dan para penjual sudah seharusnya memahami bentuk-bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang kemungkinan akan diperjual belikan online shop di e-commerce.

Secara bahasa undang-undang, merek merupakan suatu tanda yang bisa berupa gambar, kata-kata yang membedakan serta dilekatkan dalam suatu produk, barang ataupun jasa. Merek ini secara sederhana diartikan sebagai pembeda antar barang atau jasa sejenis. (Baca: Perlindungan Hak Cipta bagi Pekerja Seni di Era Digital)

“Kita semua selama ini cukup familiar dengan banyaknya online shop yang memperjual belikan barang-barang yang menggunakan merek palsu. Jika kita membicarakan lingkup kekayaan intelektual, salah satunya kita mengenal merk. Merek ini merupakan kekayaan intelektual yang perlu diperhatikan saat diperjual belikan di online shop,” ujar Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham, Ahmad Rifadi, pada sesi Live Instagram Hukumonline bertema Lika Liku Penindakan Merek Palsu di Online Shop, Selasa (9/11) yang lalu.

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa seseorang dalam membeli suatu produk biasanya tidak tertarik karena merk, tetapi karena bentuknya yang menarik. Hal-hal seperti ini biasa disebut desain industri. Desain industri merupakan tampilan luar suatu produk yang menarik di mata konsumen. Terkait dengan teknologi, suatu produk memiliki keunggulan dari sisi fungsi. Sesuatu yang terkait dengan fungsi berkaitan erat dengan paten.

“Perlindungan kekayaan intelektual ini juga termasuk didalamnya terhadap karya-karya kreator dibidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Di era digital saat ini segala karya yang digitalisasikan juga dilindungi hak cipta. Termasuk buku yang dahulu berbentuk fisik kini ada berbentuk pdf maka itu dilindungi hak cipta, begitupun dengan musik yang ada di platform digital, semuanya dilindungi hak cipta,” lanjut Rifadi.

Perlindungan terhadap kekayaan intelektual ini sangat dibutuhkan karena adanya perdagangan bebas. Perlindungan ini tidak hanya melindungi merek dagang namun juga aspek yang ada di dalam merek yaitu rahasia dagang. Rahasia dagang adalah informasi yang dirahasiakan yang mempunyai nilai komersial. Rahasia dagang bisa meliput cara membuat suatu masakan atau minuman yang informasinya dilindungi karena kemungkinan bisa diperjualbelikan di online shop.

Tokopedia sebagai salah satu platform e-commerce besar di Indonesia turut memperhatikan dengan serius terkait merek palsu yang diperjualbelikan di platform mereka.

“Saat ini ada 550 juta jenis barang yang diperjual belikan di Tokopedia. Tokopedia berkomitmen membuat ekosistem yang aman dan terpercaya bagi pengguna. Dalam konteks kekayaan intelektual sendiri, hal ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Tokopedia. Untuk menyelesaikan persoalan merek palsu ini perlu sinergi serta kerjasama yang baik bersama pemerintah’ Ungkap Pricilla Halim selaku AVP Legal Tokopedia.

Kebijakan internal e-commerce Tokopedia dalam menghadapi maraknya jual beli produk dalam konteks merk palsu cukup serius. Karena kepercayaan adalah landasan dalam menjalankan bisnis maka untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap merek, Tokopedia tidak hanya menindak pelaku merek palsu, namun juga mencari akar dari permasalahan ini serta mencari solusi yang holistik untuk semua pihak.

Pricilla menambahkan, saat ini ada 86,5% pedagang baru yang pertama kali membuka toko di Tokopedia, Hal ini bisa dilihat sebagian besar pedagang tidak memiliki pengetahuan tentang kekayaan intelektual serta perlindungannya. Tokopedia memberi wadah berupa edukasi kepada penjual dan juga sarana pelaporan jika ada indikasi merek palsu.

Seluruh produk yang terindikasi menyalahi aturan itu akan dilakukan take down oleh Tokopedia. Sedangkan untuk pemegang merek ada program brand allowance program yang merupakan wadah pelaporan yang akan ditindak oleh Tokopedia.

Banyak aspek yang cukup penting dalam permasalahan perlindungan kekayaan intelektual, salah satunya adalah peran aktif pemilik hak merek.

Rifadi mengatakan, hampir semua tindak pidana dalam kasus kekayaan intelektual di bidang merek, memerlukan peran serta aktif si pemegang hak yang mana memiliki merek yang sudah terdaftar. Para pemegang hak atau penerima lisensi/kuasa dari pemegang hak harus dituntut berperan aktif. 

Pelanggaran merek palsu bisa ditindak pidana jika terdapat aduan. Jenis pidana di bidang kekayaan intelektual adalah delik aduan yang mana pemilik merek harus melakukan pengaduan kepada penyidik kepolisian atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Tindak pidana merek palsu tidak terlepas dari Undang-Undang yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelanggaran atas Undang-Undang ini bisa dikenakan hukum pidana 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Pranata hukum mengenai persoalan ini ditegaskan oleh Rifadi agar pemilik merek turut berperan serta aktif, karena jika tidak ada aduan maka hukum dari pelanggaran ini tidak berjalan.

Penegakkan hukum di bidang merek memiliki instrumen tersendiri namun untuk melanjutkan tindakan harus ada pengaduan yang diajukan di DJKI. DJKI turut menghimbau kepada pemegang merek untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI dan apabila menemui pelanggaran merek maka pemegang merek bisa langsung mengajukan pengaduan di DJKI.

Tags:

Berita Terkait