MK Putuskan Pasal Imunitas UU Penanganan Covid-19 Inkonstitusional Bersyarat
Terbaru

MK Putuskan Pasal Imunitas UU Penanganan Covid-19 Inkonstitusional Bersyarat

Demi kepastian hukum norma Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Penanganan Covid-19 harus dinyatakan inkonstitusional sepanjang frasa “bukan merupakan kerugian negara” tidak dimaknai “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Aida Mardatillah
Bacaan 7 Menit

Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.  

Bertentangan dengan due process of law

Hal lain lain yang terpenting dipertimbangkan mengenai konstitusionalitas frasa “bukan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Penanganan Covid-19. Mahkamah menilai norma tersebut berkaitan dengan keuangan negara, sehingga tidak dapat dilepaskan dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam UU Pemberantasan Tipikor termuat ketentuan unsur esensial yang harus dipenuhi dalam membuktikan terjadinya tipikor yakni terpenuhinya unsur “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Mahkamah menyebutkan dalam perspektif Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Penanganan Covid-19, apabila dicermati dengan seksama tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara baik terhadap biaya penanganan pandemi Covid-19 yang dikeluarkan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Secara a contrario, meskipun penggunaan biaya dari keuangan negara untuk kepentingan penanganan pandemi Covid-19 dilakukan tidak dengan iktikad baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pelaku yang menyalahgunakan kewenangan dimaksud tidak dapat dilakukan tuntutan pidana. Sebab, hal tersebut telah terkunci dengan adanya frasa “bukan merupakan kerugian negara”. (Baca Juga: Menyoal Pasal Imunitas dalam Perppu Covid-19 Jelang Disahkan)

Mahkamah pun mempertimbangkan dalil Pemohon yang mempersoalkan ketentuan yang membuka kemungkinan dapat dituntutnya baik secara pidana maupun perdata dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU Penanganan Covid-19 dengan syarat harus terpenuhi unsur yang esensial yaitu adanya “kerugian negara”, yang ditimbulkan karena adanya penggunaan keuangan negara yang dilandaskan pada iktikad tidak baik dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Keadaan ini berakibat hukum terhadap Pasal 27 ayat (2) UU Penanganan Covid-19 tidak dapat diberlakukan bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan keuangan negara.”

Selain itu, Mahkamah memandang Pasal 27 Lampiran UU Penanganan Covid-19 berpotensi pula memberikan hak imunitas yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan imunitas dalam penegakan hukum. Menurut Mahkamah, berdasarkan konstruksi Pasal 27 ayat (1) itu yang secara spesifik mengatur perihal semua biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanggulangan krisis akibat pandemi Covid-19 merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dan “bukan merupakan kerugian negara”.

Mahkamah mencermati adanya kata “biaya” dan frasa “bukan merupakan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 yang tidak dibarengi dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pada akhirnya telah menyebabkannya menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

Tags:

Berita Terkait