MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil, Begini Respons Pemerintah
Terbaru

MK Putuskan UU Cipta Kerja Cacat Formil, Begini Respons Pemerintah

Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU Ciptaker dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus permohonan judicial review terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusan yang dibacakan oleh MK pada Kamis (25/11), MK memutuskan mengabulkan sebagian pengujian formil UU Ciptaker. Dalam amar putusan MK, menyatakan UU Cipta Kerja dinilai cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dengan menentukan beberapa implikasi atas berlakunya UU tersebut.

“Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dari ruang sidang MK.

Permohonan bernomor 91/PUU-XVIII/2020 ini diajukan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (karyawan/mantan pekerja PKWT); Muchtar Said; Ali Sujito (mahasiswa); Anis Hidayah (Migrant Care); Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat; dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Mereka menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja sejak pembahasan, persetujuan bersama, hingga pengesahan oleh Presiden pada 2 November 2020 melanggar Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur Pasal 5 huruf c, huruf f, huruf g, dan Pasal 72 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan seperti diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan) sebagai amanat Pasal 22A UUD 1945.

Seperti asas kejelasan tujuan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; keterbukaan; dan berubah-ubahnya UU Cipta Kerja baik sisi jumlah halaman maupun diduga substansinya. Menurut pemohon, adanya perubahan substansi RUU Cipta Kerja setelah persetujuan bersama DPR dan Presiden melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD Tahun 1945.

Pemerintah pun merespon putusan tersebut. Dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11), Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto manyampaikan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Dia juga menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan UU Ciptaker dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK.

“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksananan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga. (Baca: Dinilai Cacat Formil, MK Putuskan Status Keberlakuan UU Cipta Kerja)

Kemudian Airlangga menyebut bahwa aturan perundang-undangan terkait UU Ciptaker yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Ciptaker tetap berlaku pasca putusan MK. Hal tersebut merujuk pada putusan MK yang menyatakan bahwa UU Ciptaker masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sampai dengan tenggang waktu yang diberikan oleh MK yaitu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan, dan pemerintah tidak dapat menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker.

“Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU Ciptaker dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tutup Airlangga.

Untuk diketahui, ada beberapa hal yang termuat dalam amar putusan MK ini. Pertama, menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”.

Kedua, menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. Ketiga, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali. Kelima, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait