MPR Kembali Wacanakan ‘Haluan Negara’ Masuk dalam Amandemen UUD Tahun 1945
Terbaru

MPR Kembali Wacanakan ‘Haluan Negara’ Masuk dalam Amandemen UUD Tahun 1945

Tak ada wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode ataupun perubahan sistem presidensial. Namun cenderung pada penambahan ayat pada dua pasal yakni Pasal 3 dan Pasal 23, serta menghidupkan kembali GBHN sebagai acuan dalam pembangunan nasional.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Serap aspirasi

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Demokrat, Syarif Hasan mengatakan pihaknya terus menyerap aspirasi dari kalangan kampus. MPR berkeliling ke sejumlah perguruan tinggi dalam rangka menyerap masukan dari kalangan akademisi seputar gagasan mengamandemen kelima konstitusi secara terbatas.

Seperti terakhir MPR berkunjung ke Universitas Negeri Gorontalo. Menurutnya kalangan akademisi Universitas Negeri Gorontalo menginginkan dihidupkannya GBHN atau PPHN. Sebab, GBHN menjadi pedoman pembangunan nasional yang terencana, terukur, terstruktur, dan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Semua menginginkan adanya haluan negara. Tetapi apakah haluan negara ini perlu masuk dalam konstitusi melalui amandemen UUD NRI 1945 atau hanya cukup dalam UU, itu belum bisa diketahui,” kata dia.

Baginya, MPR menampung berbagai pandangan dari kalangan akademisi perguruan tinggi. Sebab masukan dan aspirasi dari kalangan akademisi amat berharga untuk menjadi pertimbangan dalam merumuskan rancangan GBHN atau PPHN. “Tetapi semuanya menginginkan GBHN dihidupkan kembali,” kata dia

Soal adanya perbedaan pandangan mengenai payung hukum GBHN menjadi hal wajar. Namun yang pasti, pembahasan di MPR telah mengerucut soal kesepakatan menghidupkan kembali GBHN yang sekarang menjadi PPHN. Namun Syarif mengakui belum dapat diputuskan soal payung hukumnya. Dia pun belum dapat memastikan kecenderungan apakah melalui amandemen UUD atau hanya cukup dengan UU.

Kita akan lihat keinginan masyarakat seperti apa. Nanti hasil dari serap aspirasi ke perguruan tinggi dan stakeholder lainnya akan kita rekap dan kita sampaikan dalam rapat pimpinan MPR. Secara faktual kita akan lihat prosentasenya dan kecenderungannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui rencana MPR menghidupkan kembali GBHN dengan mengamandemen kelima konstitusi sudah mulai digagas sejak MPR periode 2014-2019. Yakni dengan membentuk dua panitia ad Hoc (PAH) pada 2018. Setidaknya terdapat sejumlah rekomendasi, antara lain mereformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN.

Tags:

Berita Terkait